SultengTerkini.Com, TOUNA– Sidang paripurna DPRD Kabupaten Tojo Una-Una (Touna) dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD yang digelar di aula DPRD setempat, Selasa (24/11/2020) ditunda.
Pasalnya dari 25 anggota DPRD hanya sembilan diantaranya yang menghadiri sidang paripurna.
Akibatnya sidang dianggap tidak kuorom dan akhirnya ditunda.
Ketua DPRD Touna, Mahmud Lahay mengatakan, berdasarkan peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nomor 1 Tahun 2018, tentang tata tertib DPRD bahwa dalam rangka penetapan rancangan peraturan daerah dihadiri paling sedikit dua per tiga dari jumlah anggota DPRD.
“Maka rapat paripurna hari ini belum memenuhi kuorum karena tidak dihadiri 2/3 anggota DPRD,” ungkapnya.
Sidang ini kata dia ditunda paling lama tiga hari atau sampai dengan waktu yang ditetapkan oleh Badan Musyawarah DPRD sebagaimana diatur dalam tata tertip DPRD. SAF