
SultengTerkini.Com, JAKAKRTA– Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Palu Sigit Purnomo Said didampingi Kepala Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan kembali berkonsultasi ke Direktorat Planologi dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI di Jakarta, Sabtu (30/11/2020).
Hal itu dilakukan dalam rangka konfirmasi tindak lanjut usulan perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan di Provinsi Sulawesi Tengah.
Salah satu kabupaten/kota yang mengusulkan adalah Kota Palu berdasarkan Surat Wali Kota Palu Nomor: 650/0916/Km/2019 tanggal 18 Maret 2019.
Menurut Plt Wali Kota Palu, Sigit Purnomo Said, pada saat pelaksanaan Rapat Uji Konsistensi dan Pleno Penelitian Terpadu Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan dalam rangka review RTRWP Sulawesi Tengah 20 hingga 22 Juli 2020 di Jakarta, Wali Kota Palu Hidayat telah memaparkan secara detail rencana pengembangan Kawasan Ecotourism Bukit Paralayang Salena di Kelurahan Buluri dan Kawasan Wisata Alam Uwentumbu di Kelurahan Kawatuna.
Kedua kegiatan tersebut berada pada kawasan Hutan Lindung dan Kawasan Taman Hutan Raya.
Dia mengatakan, perkembangan terakhir terkait usulan tersebut belum mendapatkan informasi secara resmi baik dari Tin Terpadu maupun dari Kementerian LHK. “Untuk itu, kami memohon petunjuk dan arahan langkah-langkah yang dapat kami tempuh untuk dapat melaksanakan pembangunan wisata alam di Kelurahan Buluri dan Kelurahan Kawatuna,” katanya.
Saat ini Pemerintah Kota Palu juga sedang mengajukan usulan Revisi Peraturan Daerah tentang RTRW dan RDTR, dimana jawaban Hasil Usulan Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan tersebut sangat dibutuhkan.
Sekaitan dengan hal tersebut, Sigit Purnomo memohon kepada Kementerian LHK cq. Dirjen Planologi dan Tata Lingkungan melalui Surat Plt Wali Kota Palu Nomor: 591/2208/DPRP/2020 tanggal 23 November 2020 agar pihak Kementerian LHK dapat merespon surat tersebut.
Selain itu juga dapat memberi jawaban tertulis kepada Pemerintah Kota Palu sebagai bahan pertimbangan dalam pembahasan Rancangan Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah dan Rencana Detail Tata Ruang yang akan dibahas bersama Pansus DPRD Kota Palu pada 7 Desember 2020. CAL











