
SultengTerkini.Com, TOLITOLI– Bawaslu Tolitoli tengah mengkaji syarat formil dan materil terkait dugaan pelanggaran Undang-undang Pemilu atas distribusi Kartu Masa Depan (MD) Baru yang dikeluarkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tolitoli nomor urut 2, Muchtar Deluma-Bakri Idrus.
Demikian disampaikan Ketua Bawaslu Tolitoli, Fajar Sadik kepada wartawan.
Fajar Sadik membenarkan bahwa Bawaslu Tolitoli telah menerima laporan dari Tim Kuasa Hukum pasangan Amran H Yahya-Mohammad Besar Bantilan atas adanya temuan penyebaran kartu MD Baru.
Atas laporan tersebut, Bawaslu akan mengkaji dugaan pelanggarannya.
“Kami sudah terima laporannya. Kami akan mengkaji syarat formil dan materil terkait pelangaran yang dilaporkan,” kata Fajar Sadik.
Bawaslu juga akan melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi, baik dari saksi pelapor maupun terlapor.
“Kami akan memanggil saksi pelapor dan terlapor hari Kamis, 3 Desember 2020,” pungkas Fajar Sadik, Rabu (2/12/2020).
Sebelumnya diberitakan, Bawaslu Tolitoli diminta tegas mengusut dan memberi sanksi atas pendistribusian Kartu MD Baru yang diduga dilakukan tim pemenangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tolitoli, Muchtar Deluma-Bakri Idrus.
Atas temuan distribusi kartu tersebut, Tim Kuasa Hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tolitoli, Amran H Yahya-Mohammad Besar Bantilan (Amanah Besar) telah melaporkannya kepada Bawaslu Tolitoli, Senin (30/11/2020).
Laporan tersebut tertuang dalam tanda bukti penyampaian laporan nomor: 003/PL/PB/kab/26.10/XI/2020 dengan petugas penerima, Suprianto.
Tim Kuasa Hukum Amanah Besar, Mohammad Juanda didampingi Irvan Siduppa, Mansyur Pondang dan Mohammad Sabrang menjelaskan, distribusi kartu MD Baru telah melanggar Peraturan KPU (PKPU) Nomor 11 tahun 2020 Perubahan Atas PKPU Nomor 4 tahun 2017 tentang Kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota, karena tidak termasuk bahan kampanye.
Juanda menjelaskan, Tim Kuasa Hukum Amanah Besar menemukan bukti dan saksi-saksi atas pendistribusian kartu MD Baru tersebut. Bahkan, tim juga memperoleh laporan saksi atas adanya iming-iming berupa uang yang dijanjikan tim sukses Muchtar Deluma-Bakri Idrus ketika pasangan ini menang.
“Koordinasi kami dengan tim di desa bahwa tim 02 memberikan janji kepada penerima kartu kalau kartu itu bisa ditukar dengan uang. Di Pangi nilainya Rp 300 ribu, di Soni Dampal Selatan Rp 1 juta,” jelas Juanda kepada wartawan, Senin (30/11/2020) sore.
Dia menambahkan, apa yang menjadi temuan tim Amanah Besar juga ditemukan oleh Panwas Kecamatan Dondo. Panwas setempat menemukan distribusi kartu MD Baru di empat desa yakni Desa Tinabogan, Malomba, Bambapung dan Loukbuo.
“Hasil koordinasi kami dengan Bawaslu bahwa mereka akan menindaklanjuti hasil temuan Panwas Dondo dan laporan kami,” urai Juanda.
Terkait laporan ini, Ketua Tim Pemenangan Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tolitoli, Muchtar Deluma-Bakri Idrus, Andi Ahmad Syarif menjelaskan, kartu MD Baru adalah kartu biasa seperti stiker yang memaparkan program pasangan calon nomor urut 2. Kartu ini tidak berbeda dengan poster-poster calon lain.
Terkait adanya isu mengiming-iming uang saat penyaluran kartu MD Baru, Andi Ahmad Syarif membantah dengan tegas.
“Saya bukan hanya membantah, tapi saya anggap mereka hanya mengada-ada. Mana buktinya kalau di kartu itu ada iming-iming uang. Jangan sampai mereka hanya mengada-ada. Kalau mereka mengada-ada, kami akan tuntut balik laporannya,” tegas Andi Ahmad Syarif.
Terkait dengan laporan Tim Kuasa Hukum Pasangan Amanah Besar, Andi Ahmad Syarif menilai, seharusnya tim Amanah Besar tidak bicara tentang asumsi, tapi berbicara bukti-bukti dan fakta-fakta yang ada.
“Saya mengimbau kepada semua pasangan calon, siapapun dia, silahkan tawarkan program kalian kepada masyarakat, apa yang kalian janjikan kepada masyarakat, itu lebih baik ketimbang saling menghujat sesama paslon,” tutur Andi Ahmad Syarif. MRZ














