PDIP Tegaskan Penangkapan Bupati Balut Bukan OTT KPK

Muharram Nurdin

SultengTerkini.Com, PALU– Ketua DPW Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Sulawesi Tengah (Sulteng), Muharram Nurdin menegaskan penangkapan petahana Bupati Banggai Laut (Balut), Wenny Bukamo bukan karena terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Petahana Wenny Bukamo adalah kader PDIP yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPC PDIP Balut.

Dia kembali maju bertarung di pilkada serentak tahun ini berpasangan dengan Ridaya Laode Ngkowe. Mereka diusung PDIP dan Partai Gerindra dan Perindo.

Menurut Muharram Nurdin, Wenny Bukamo ditangkap KPK dalam keadaan tidur di kediamannya di Balut pada Kamis (3/12/2020) sekira pukul 13.00 Wita, bukan dalam posisi transaksi.

“Apa yang disebut yang lagi viral OTT tidak benar. Kalau OTT itu dia ditangkap dalam kedaaan transaksi. Dia ditangkap pada saat tidur di rumah pribadinya sekira jam 1 siang,” kata Muharram Nurdin, Kamis (3/12/2020) malam.

Dia menjelaskan, Wenny Bukamo ditangkap KPK atas dasar hasil pengembangan kasus dugaan korupsi. Menurutnya, status Wenny Bukamo baru sebatas terperiksa. KPK punya waktu 1×24 jam menetapkan satus selanjutnya.

“Ada orang yang ditangkap kemudian KPK melakukan pengembangan. Karena dia mungkin disebut namanya tentu dia harus diperiksa. Sampai sekarang belum ada kesimpulan apakah dia terlibat terlibat atau tidak, jadi sekarang ini statusnya terperiksa,” ucapnya.

Dia menerangkan, saat ini Wenny Bukamo menjalani pemeriksaan di Mapolres Banggai Kepulauan (Bangkep).

Ada enam orang yang diperiksa, salah satu diantaranya ajudan yang bertugas mengawal Wenny Bukamo dalam proses pelaksanaan Pilkada Balut.

“Saat ini Wenny berada di seputaran Banggai. Kemungkinan besar dia diperiksa di Mapolres Bangkep. Jadi dia belum meninggalkan wilayah Banggai. Informasi terakhir yang saya terima ada enam orang diperiksa,” tuturnya.

Saat ditanya terkait adanya isu yang beredar bahwa selain Wenny Bukamo, pasangannya Ridaya Laode Ngkowe juga ditangkap KPK, pihaknya tidak menampik hal tersebut.

“Kemungkinan saja. Orang kan bisa siapa saja dimintai keterangan, tapi kan misalnya kasus korupsi ya ajudannya saja diperiksa tentu orang-orang dekat diperiksa sebagai saksi,” ujarnya.

Dia menuturkan, jika Wenny Bukamo ditetapkan sebagai tersangka, maka pihaknya memastikan yang bersangkutan tidak akan mendapatan pendampingan hukum dan akan dipecat dari partai.

“PDI Perjuangan kalau ada kader yang ditangkap atau diproses di pengadilan ada dua kasus yang langsung dipecat. Pertama kasus korupsi, kedua kasus narkoba, itu pasti dipecat,” katanya. NUR