Bawaslu Tolitoli Putuskan Distribusi Kartu MD Baru Melanggar

Muhadir

SultengTerkini.Com, TOLITOLI– Pihak Bawaslu Tolitoli memutuskan, distribusi kartu Masa Depan (MD) Baru yang dilakukan tim sukses pasangan Muchtar Deluma-Bakri Idrus melanggar aturan.

Putusan tersebut tertuang dalam Surat Bawaslu Tolitoli Nomor 324/K.ST-13/PM.06.02/XII/2020 perihal pemberitahuan status penanganan pelanggaran tertanggal 5 Desember 2020 yang ditandatangani Ketua Bawaslu Tolitoli, Fajar Syadik.

“Berdasarkan keputusan rapat pleno anggota Bawaslu Kabupaten Tolitoli terhadap penanganan pelanggaran pemilihan sebagaimana dimaksud dalam laporan nomor 026/Reg/LP/PB/26.10/XI/2020 dikategorikan diduga merupakan pelanggaran administrasi pemilihan. Untuk selanjutnya diteruskan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tolitoli untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan ini diberitahukan kepada pelapor terkait pemberitahuan dugaan ini, status penanganan pelanggaran,” demikian isi surat Bawaslu Tolitoli yang diterima jurnalis media ini, Sabtu (5/12/2020) malam.

Komisioner KPU Tolitoli Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Muhadir membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat rekomendasi dari Bawaslu setempat.

Muhadir mengatakan, KPU Tolitoli melalui Divisi Hukum kini tengah mengkaji rekomendasi tersebut.

“Sudah, tapi sementara kita menunggu hasil kajiannya dari divisi hukum,” jelas Muhadir.

Sementara itu, Komisioner KPU Tolitoli Divisi Hukum, Irwan Baco mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu selama tiga hari kedepan.

Perlu diketahui, sebelum putusan tersebut dikeluarkan, Bawaslu Tolitoli telah memeriksa saksi-saksi dan bukti dari pelapor serta memeriksa calon Wakil Bupati Tolitoli, Bakri Idrus. MRZ