
SultengTerkini.Com, TOLITOLI– Pendistribusian kartu yang dilakukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tolitoli, Muchtar Deluma-Bakri Idrus telah ditetapkan sebagai pelanggaran pemilihan.
KPU Tolitoli harus mengambil langkah tegas sehingga tidak menimbulkan gejolak sosial di masyarakat.
Wakil Ketua Partai Nasdem Kabupaten Tolitoli, Syafrudin Batalipu mengapresiasi keputusan KPU Tolitoli yang memberi sanksi kepada pasangan Muchtar Deluma-Bakri Idrus untuk menarik peredaran kartu dan mengumumkan kepada masyarakat luas bahwa kartu tersebut tidak berlaku lagi.
“Bahkan dalam surat keputusan itu, sanksi tersebut harus dilaksanakan dalam waktu 1 x 24 jam. Ini kita apresiasi,” jelas Syafrudin kepada jurnalis media ini, Selasa (8/12/2020).
Yang menjadi persoalan, kata Udeng-sapaan akrab Syafrudin, bagaimana KPU Tolitoli mengambil langkah kongkrit apabila sanksi tersebut tidak diindahkan.
Menurutnya, pelanggaran yang dilakukan oleh Tim Muchtar Deluma-Bakri Idrus mengakibatkan kerugian bagi calon-calon lain.
“Ketika ada masyarakat yang merasa dirugikan, kita khawatir jangan sampai terjadi konflik horizontal di masyarakat kita. Ini semua yang kita antisipasi. Kita berharap kepada semua pihak untuk bangun kesadaran agar kita bisa menghasilkan pemilukada yang damai dan bermartabat,” tuturnya.
Maka dari itu, sambung Udeng, pihak penyelenggara pemilu harus mengawal apa yang telah diputuskan.
“Kita menilai bahwa belum ada tindakan kongkrit yang dilakukan pihak penyelenggara. Artinya, ketika pihak penyelenggara itu memutuskan bahwa 1×24 jam harus ditarik, itu yang harus di-presure. Tidak lagi mereka hanya rapat koordinasi. Jangan sampai akibat kelalaian penyelenggara itu sendiri dan kesadaran yang tidak ada dari kandidat-kandidat, pemilu kita tercoreng,” tegas Udeng.
Dia juga meminta pihak keamanan untuk bersama-sama mengawal putusan KPU Tolitoli, sehingga pemilu damai bisa diwujudkan.
“Sekarang kenyataannya, malah ada SMS ajakan memilih atau bagi-bagi sembako jelang pemilihan. Ini jelas berbahaya, karena ada orang lain yang dirugikan,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, KPU Tolitoli memberi sanksi kepada pasangan Muchtar Deluma-Bakri Idrus untuk menarik seluruh kartu Masa Depan (MD) Baru yang telah dibagikan kepada masyarakat dan mengumumkan secara terbuka bahwa kartu tersebut sudah tidak berlaku lagi.
Demikian surat keputusan KPU Tolitoli tentang tindaklanjut rekomendasi Bawaslu Tolitoli terhadap dugaan pelanggaran administrasi pemilihan tahun 2020 nomor 354/PL.02.4. Rk/7204/KPU-kab/XII/2020 tertanggal 7 Desember 2020 yang ditandatangani Ketua KPU Tolitoli, Sulaeman dan empat Anggota KPU Tolitoli yakni Alisman, I Made Koto Parianto, Irwan B, dan Muhadir.
Dalam suratnya, KPU juga mewajibkan kepada pasangan Muchtar Deluma-Bakri Idrus untuk melaksanakan isi putusan paling lambat 1×24 jam sebelum hari pemungutan suara. GUS














