Masa Tenang, SMS Berantai Ajakan Memilih Calon 02 Beredar di Tolitoli

TIM Kuasa Hukum pasangan Amran H Yahya-Mohammad Besar Bantilan (Amanah Besar), Moh Sabrang memperlihatkan bukti laporan ke Bawaslu Tolitoli, Selasa (8/12/2020). FOTO: ICHAL/SULTENGTERKINI.COM

SultengTerkini.Com, TOLITOLI– Short Message Service (SMS) atau layanan pesan singkat berantai yang mengajak masyarakat untuk memilih pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tolitoli nomor urut 02, Muchtar Deluma-Bakri Idrus beredar saat masa tenang.

Beredarnya SMS secara berantai tersebut kemudian dilaporkan ke pihak Bawaslu Tolitoli.

Tim Kuasa Hukum pasangan Amran H Yahya-Mohammad Besar Bantilan (Amanah Besar), Moh Sabrang, Mohammad Juanda, Mansur Pondang dan Irvan Siduppa melaporkan temuan mereka ke Bawaslu Tolitoli, Selasa (8/12/2020).

Laporan tim tersebut diterima oleh petugas penerima, Suprianto dan terdaftar dalam tanda bukti penyampaian laporan Bawaslu Tolitoli Nomor: 005/PL/PB/Kab/26.10/XII/2020 tertanggal 8 Desember 2020.

Tim Kuasa Hukum pasangan Amran H Yahya-Mohammad Besar Bantilan (Amanah Besar), Moh Sabrang menuturkan, pesan berantai berisi ajakan memilih pasangan nomor urut 2 dilakukan pada tanggal 7 Desember 2020.

Artinya, pesan tersebut dikirimkan saat masa tenang.

“Berdasarkan kajian kami bahwa SMS tersebut masuk dalam kategori pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif, karena diedarkan tanggal 7 Desember 2020 saat masa tenang,” tutur Mohammad Sabrang.

Dia mengatakan, SMS ajakan memilih itu beredar secara masif di seluruh kecamatan yang ada di Tolitoli.

“Berdasarkan bukti-bukti yang ada, SMS ini beredar di 10 kecamatan,” sebutnya.

Mohammad Sabrang menyebut, berdasarkan Pasal 187 ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, ajakan memilih saat masa tenang bisa dikategorikan sebagai pelanggaran pidana.

“Dalam pasal itu disebutkan, jika ada yang memanfaatkan masa tenang untuk berkampanye maka sanksinya adalah pidana. Dengan adanya SMS tersebut, nyata isinya itu adalah ajakan dilakukan secara terstruktur,” tegasnya.

Tim Kuasa Hukum Amanah Besar, sambung Sabrang, telah menyampaikan kepada Bawaslu untuk tidak membiarkan persoalan ini, sehingga tidak menjadi konflik di masyarakat.

“Keinginan kita semua bahwa KPU dan Bawaslu harus netral, bekerja berdasarkan undang-undang dan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang ada,” katanya.

Mohammad Sabrang mengatakan, pihaknya tidak bermaksud untuk mencekal atau mengkriminalisasi salah satu pasangan calon.

“Tapi kami berdiri di atas undang-undang, berdasarkan peraturan-peraturan yang ada. Kami minta semua calon ini agar berjalan sesuai dengan peraturan yang ditetapkan, tidak kemudian membuat gerakan-gerakan yang memicu terjadinya konflik di Tolitoli,” pungkasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum pasangan Muchtar Deluma-Bakri Idrus, Sofyan Yusuf mengaku belum mengetahui adanya pesan berantai tersebut.

Dia mengaku akan mengomunikasikannya dengan tim pemenangan.

“Saya belum tahu informasinya, nanti saya komunikasikan dulu,” singkat Sofyan.

Ketua Tim Pemenangan Muchtar Deluma-Bakri Idrus, Andi Ahmad Syarif yang dihubungi jurnalis juga tidak memberikan penjelasan.

Andi Ahmad Syarif hanya bertanya kembali bahwa informasi tersebut darimana asalnya.

“Siapa bilang2??,” singkat Andi Ahmad Syarif via WhatsApp. GUS/MRZ