SultengTerkini.Com, TOLITOLI– Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tolitoli di Sulawesi Tengah akhirnya menetapkan pasangan Amran H Yahya-Mohammad Besar Bantilan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tolitoli terpilih pada pilkada serentak 9 Desember 2020.
Penetapan pemenang Pilkada Tolitoli dibacakan oleh Komisioner KPU, Irwan Baco didampingi Ketua KPU Tolitoli Sulaeman, serta tiga anggota KPU lainnya yakni Alisman, I Made Koto Parianto, dan Muhadir.
Penetapan pemenang ini juga disaksikan oleh Bawaslu Tolitoli dan saksi kandidat nomor urut 03, Amran H Yahya-Mohammad Besar Bantilan.
Sementara saksi dari pasangan Abdul Rahman H Budding-Faisal Bantilan dan pasangan Muchtar Deluma-Bakri Idrus memilih meninggalkan ruang pertemuan sebelum putusan KPU dibacakan.
Irwan Baco membacakan putusan KPU Tolitoli Nomor 356/PL.02.6-Kpt/7204/KPU-Kab/XII/2020 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tolitoli tahun 2020.
Dalam putusan itu, KPU menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tolitoli tahun 2020 sebagai berikut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tolitoli nomor urut 1, Abdul Rahman H Budding dan Mohammad Faisal Bantilan dengan suara sebanyak 18.997.
Kemudian pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tolitoli nomor urut 2, Muchtar Deluma-Bakri Idrus dengan suara sebanyak 50.989.
“Sementara pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tolitoli nomor urut 3, Amran H Yahya dan Mohammad Besar Bantilan meraih suara sebanyak 55.960,” tegas Irwan Baco membacakan surat keputusan KPU.
Surat keputusan tersebut, lanjut Irwan Baco, ditetapkan di Tolitoli tanggal 16 Desember 2020.
Tim pasangan Muchtar Deluma-Bakri Idrus merasa tidak puas dengan putusan tersebut. Mereka akan melayangkan gugatan hukum ke Mahkamah Konstitusi karena menilai ada kecurangan pemilu.
“Jelas kita akan melayangkan gugatan, melakukan langkah-langkah hukum yang tentunya akan didiskusikan dengan penasehat hukum kita dan menyiapkan data-data kecurangan ini,” singkat Fahrul Baramuli, saksi kandidat nomor urut 2.
Sementara saksi kandidat nomor urut 1, Yusuf Mappiase mengaku akan mengomunikasikan dengan kandidat terhadap apa upaya setelah putusan KPU tersebut.
“Kami akan mengomunikasikan dulu dengan kandidat dan belum menentukan langkah apa yang diambil selanjutnya,” pungkasnya.
Menyikapi tanggapan saksi kandidat nomor urut 2, tim hukum pasangan Amran H Yahya-Mohammad Besar Bantilan (Amanah Besar), Mohammad Juanda angkat bicara.
Menurut Juanda, Tim Hukum Amanah Besar tetap menghargai hak warga negara untuk menggunakan jalur hukum.
“Meski begitu, kami juga siap sebagai pihak terkait untuk menghadapi gugatan tersebut,” tutur Juanda. GUS/MRZ