Polda Sulteng Tidak akan Terbitkan Izin Keramaian Sambut Tahun Baru

WAKAPOLDA Sulawesi Tengah, Brigjen Polisi Hery Santoso

SultengTerkini.Com, PALU– Covid-19 atau Virus Corona masih menjadi ancaman bagi siapa saja yang tidak mengindahkan protokol kesehatan.

Perayaan Natal 2020 kegiatan ibadah pun diimbau untuk dilakukan secara daring bila memungkinkan atau setidaknya pelaksanaannya diatur atau dibuat bertahap atau berulang, sehingga semua bisa menjalankan ibadah keagamaan.

Demikian juga perayaan penyambutan tahun baru 2021 tidak dibenarkan dibuat suatu acara yang mengundang kerumunan orang.

Hal itu dikatakan Wakapolda Sulawesi Tengah (Sulteng), Brigjen Polisi Hery Santoso kepada media di Palu, Senin (21/12/2020).

Wakapolda Hery Santoso menegaskan, kepolisian tidak akan menerbitkan izin keramaian pada saat menyambut tahun baru 2021.

“Hal ini selaras dengan pelaksanaan Operasi Aman Nusa II Tinombala 2020 dalam pelaksanaan penegakan protokol kesehatan penanganan penyebaran Covid-19, kita hindari euforia perayaan tahun baru, sehingga tidak menimbulkan klaster baru,” katanya.

Perintah untuk tidak memberikan izin keramaian merupakan perintah langsung dari Asisten Operasi Kapolri, yang disampaikan dalam rapat koordinasi kesiapan pengamanan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Polisi Didik Supranoto mengimbau kepada masyarakat di wilayahnya dalam menyambut tahun baru untuk perbanyak berdoa, beribadah atau berzikir.

“Tidak melakukan euforia penyambutan tahun baru yang melanggar protokol kesehatan. Apabila ditemukan Satgas Aman Nusa Polda Sulteng atau polres jajaran akan melakukan tindakan tegas,” pungkas Didik Supranoto. CAL