Gubernur dan DPRD Sulteng Setuju Lima Raperda

WAKIL Gubernur Sulawesi Tengah Rusli Dg Palabbi saat sidang paripurna DPRD masa persidangan ke 1 tahun 2020/2021 di Gedung DPRD setempat, Selasa (29/12/2020).

SultengTerkini.Com, PALU– Sebanyak lima buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mendapat persetujuan dari Gubernur dan DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).

Hal itu ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama oleh Gubernur Sulteng diwakili Wakil Gubernur Rusli Dg Palabbi bersama Ketua DPRD Sulteng melalui Wakil Ketua Muharram Nurdin serta para Wakil Ketua Arus Abdul Karim dalam sidang paripurna DPRD Sulteng masa persidangan ke 1 tahun 2020/2021 di Gedung DPRD setempat, Selasa (29/12/2020).

Kelima raperda dimaksud yakni Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Raperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, Raperda tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah, Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan, dan Raperda tentang perubahan ketiga atas Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.

Sebelum penandatanganan persetujuan bersama dalam rapat paripurna pembahasan/penetapan Raperda yang dipimpin Ketua DPRD Sulteng melalui Wakil Ketua Muharram Nurdin terlebih dahulu diawali dengan laporan hasil akhir dari masing-masing Pansus serta pendapat akhir kepala daerah.

Selanjutnya sebelum raperda ditetapkan menjadi Perda, sesuai peraturan perundang-undangan masih akan dikonsultasikan kepada Mendagri untuk dievaluasi.

Kemudian hasil dari penyempurnaan evaluasi akan ditetapkan dalam keputusan pimpinan DPRD sebagaimana yang disampaikan Wakil Ketua Muharram Nurdin.

Gubernur Sulteng dalam pendapat akhirnya sebagaimana yang dibacakan Wagub Rusli Dg Palabbi menyampaikan beberapa hal secara prosedural empat rancangan Perda selain Raperda tentang perubahan ketiga atas Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha sudah dapat diajukan permohonan nomor register perda dan dapat ditetapkan dan diundangkan menjadi perda pada tahun 2020.

Sementara terhadap rancangan Perda tentang perubahan ketiga atas Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha masih harus melalui tahapan evaluasi oleh Mendagri melalui Dirjen Bina Keuangan Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jika dihubungkan antara realisasi paripurna Raperda yang disetujui dengan jumlah rancangan Perda yang diajukan pada tanggal 9 Oktober 2020 yakni berjumlah sembilan raperda belum bisa diajukan ke paripurna karena tiga masih dalam proses fasilitasi oleh Mendagri melalui Dirjen Otonomi Daerah.

Wagub menyampaikan, Raperda tentang RTRW Provinsi Sulawesi Tengah tahun 2020-2040 belum bisa dibahas pada pansus karena surat persetujuan substansi dari Menteri Agraria dan Tata Ruang terkendala sejalan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang sudah berlaku di tengah pengajuan Raperda, yang mana dalam ketentuan pasal 18 angka 3 dinyatakan bahwa rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil diintegrasikan ke dalam rencana tata ruang wilayah provinsi.

Dalam Surat Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor PB.01/755-200/XI/2020 tanggal 30 November 2020, perihal proses penertiban persetujuan substansi RTRW Provinsi Sulteng 2020-2040 yang ditandatangani Dirjen Tata Ruang menegaskan pada angka tiga bahwa rancangan Perda tentang RTRW Provinsi Sulteng tahun 2020-2040 terlebih dahulu telah terintegrasi dengan Perda Nomor 10 Tahun 2017 tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil provinsi Sulteng tahun 2017-2037.

“Kemudian dapat dilanjutkan proses penerbitan surat persetujuan substansi kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN,” jelas Wakil Gubernur. CAL