SultengTerkini.Com, BANGGAI– Timsus Polres Banggai menangkap empat pelaku perjudian kartu remi di dalam rumah salah satu warga yang terletak di Kelurahan Hanga-hanga, Kecamatan Luwuk Selatan, Ahad (24/1/2021) dini hari.
Keempat warga yang ditangkap itu yakni berisinial GT (34) warga Kota Manado, HA (38) warga Kecamatan Luwuk Selatan, MO (40) warga Kecamatan Luwuk Selatan, dan RK (38) Kota Gorontalo.
Penggerebekan yang dipimpin Ketua Timsus, Ipda Toman tersebut dilakukan atas laporan sejumlah masyarakat yang sudah sangat resah dengan aktivitas terlarang tersebut.
“Para pelaku ditangkap anggota Timsus saat sedang asyik berjudi,” ungkap Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Pino Ary, Senin (25/1/2021).
Dalam penggerebekan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua pak kartu remi dan uang tunai Rp 3.320.000.
“Mereka sudah diamankan di Mapolres Banggai guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tutur AKP Pino.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat pelaku bakal dijerat dengan pasal 303 KUHP subs pasal 303 Bis Jo pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 1974 tentang penertiban perjudian Jo pasal 55, 56 KUHP.
“Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 25 juta,” tutur AKP Pino. HAL