SultengTerkini.Com, LUWUK– Tindakan tegas dilakukan aparat Polres Banggai dengan menghentikan dan membubarkan acara pernikahan yang digelar di dua tempat yaitu Hotel Santika serta Estrella di Luwuk Kota pada Jumat (12/2/2021).
Kegiatan pembubaran itu dipimpin Kabag Ops Polres Banggai, Kompol Noperto Gilbert Nainggolan dan didampingi Kasat Intelkam, Kasat Sabhara serta Kapolsek Luwuk.
Seluruh tamu undangan di hotel tersebut diminta pulang ke rumah masing-masing.
“Menerima informasi itu kita langsung menuju lokasi dan menghentikan serta membubarkan acara tersebut,” ungkap Kompol Noperto.
Pembubaran acara itu lantaran telah mengakibatkan timbulnya kerumunan, tak mengantongi izin keramaian, termasuk telah melanggar Surat Edaran Bupati Banggai Nomor: 443.1/0095/Dinkes tertanggal 25 Januari 2021.
“Dan acara ini sudah melanggar surat edaran bupati tentang larangan dan pembatasan segala bentuk kerumunan pencegahan Covid-19 di Kabupaten Banggai,” tuturnya.
Aparat menyampaikan bahwa selama pandemi Covid-19 untuk kegiatan yang menimbulkan kerumunan orang seperti pesta ataupun resepsi pernikahan dan kegiatan lainnya akan dihentikan.
“Kegiatan yang menimbulkan kerumunan akan dihentikan dan dibubarkan tanpa pengecualian,” tegas mantan Kepala Satuan Sabhara Polres Palu itu.
Terhadap kedua pihak hotel, petugas menyampaikan agar tidak diperbolehkan menerima orderan kegiatan pesta ataupun kegiatan lainnya yang mendatangkan kerumunan dan akan membubarkan kegiatan jika masih diabaikan.
“Kedua acara ini sudah kami bubarkan, dan GM (general manager) masing-masing hotel sedang diminta keterangannya di Mapolres Banggai,” tutur Kompol Noperto. CAL