Gubernur Sulteng Kukuhkan Sembilan Pejabat

GUBERNUR Sulawesi Tengah (Sulteng) Longki Djanggola mengukuhkan dan melantik sembilan pejabat lingkup Pemerintah Provinsi Sulteng, Rabu (10/3/2021). FOTO: HUMAS

SultengTerkini.Com, PALU– Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) Longki Djanggola mengukuhkan dan melantik sembilan pejabat lingkup Pemerintah Provinsi Sulteng di kantornya, Rabu (10/3/2021).

Pada kesempatan itu, Gubernur Longki didampingi wakil gubernur, asisten pemerintahan dan kesra, asisten administrasi pembangunan ekonomi serta kepala BKD Sulteng.

Pengukuhan dan pelantikan itu dilakukan secara virtual dan offline. Pengukuhan secara offline hanya diikuti sembilan orang pejabat yang dikukuhkan.

Gubernur melaksanakan pelantikan didasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 061/1505/Otda tertanggal 13 Maret 2020 perihal persetujuan nomenklatur perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah yang telah ditindaklanjuti dengan ditetapkannya beberapa peraturan gubernur (pergub) tentang perubahan struktur organisasi dan nomenklatur beberapa dinas, badan dan biro-biro di lingkungan Pemprov Sulteng.

Yakni Pergub Sulteng Nomor 15 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Pergub Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi UPT RSUD Madani Provinsi Sulawesi Tengah.

Kemudian Pergub Sulteng Nomor 16 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Pergub Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi UPT RSUD Undata Provinsi Sulawesi Tengah.

Pergub Sulteng Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Pergub Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kedudukan dan Susunan Organisasi Badan Daerah.

Selanjutnya, Pergub Sulteng Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Pergub Nomor 43 Tahun 2016 tentang Kedudukan dan Susunan Organisasi Dinas Daerah.

Pergub Sulteng Nomor 20 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Pergub Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kedudukan dan Susunan Organisasi UPT Dinas, UPT Badan dan Cabang Dinas.

Berikutnya, Pergub Sulteng Nomor 21 Tahun 2020 tentang Kedudukan dan Susunan Organisasi Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Inspektorat Daerah.

Persetujuan pelantikan dan pengukuhan ini adalah Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 821/1388/Otda tanggal 3 Maret 2021.

Maka hal ini telah mendorong dilaksanakannya pelantikan dan pengukuhan bagi pejabat-pejabat yang cakap dan layak menduduki nomenklatur baru tersebut.

Selanjutnya jika tidak dilakukan pelantikan dan pengukuhan untuk mengisi pos jabatan pada nomenklatur tersebut, hal ini akan berdampak pada pelaksanaan anggaran dan kegiatan yang sudah terprogram di dalam jabatan dimaksud pada tahun anggaran 2021.

Lebih jauh gubernur menyampaikan, pelantikan dan pengukuhan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain itu juga merupakan sebuah standar dalam rangka melakukan pemantapan dan peningkatan kapasitas kelembagaan supaya organisasi pemerintah daerah dapat bergerak lebih cepat, maupun substansi lainnya yaitu sebagai perwujudan pola pembinaan dan pengembangan karir aparatur sipil negara yang pada gilirannya berkorelasi dengan peningkatan kinerja penyelenggaraan tugas dan pelayanan seorang abdi negara.

Harapan gubernur pada pejabat yang dikukuhkan dan dilantik agar dapat segera beradaptasi serta mempelajari tugas tanggungjawab barunya demi hadirnya inovasi, kinerja dan kontribusi maksimal. CAL