Diduga Jadi Bandar Narkoba, Dua Wanita di Tatanga Palu Ditangkap Polisi

BARANG bukti dari tangan dua wanita yang ditangkap polisi karena diduga sebagai bandar sabu-sabu di Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, pada Selasa (4/5/2021) pukul 14.00 Wita. FOTO: POLRES PALU

SultengTerkini.Com, PALU– Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Palu menangkap dua wanita di Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga karena terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu pada Selasa (4/5/2021) pukul 14.00 Wita.

“Kedua wanita itu berinisial R (54) dan W (22) berasal dari Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga,” kata Kapolres Palu, AKBP Riza Faisal.

Kapolres mengatakan, dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti 60 bungkus plastik klip diduga berisi sabu-sabu seberat 55,69 gram, satu kaleng susu, dua ember kecil, dan satu dompet hitam kecil.

Dia menjelaskan, penangkapan keduanya bermula dari informasi yang diterima polisi pada April 2021 lalu.

Informasi tersebut menyebutkan bahwa terduga R dan W di Jalan Baligau, Kota Palu merupakan bandar sabu-sabu di Kelurahan Tavanjuka.

“Keduanya menjual sabu-sabu di kediamannya Jalan Baligau Kota Palu,” katanya. Mendapat informasi itu, polisi langsung melakukan pendalaman informasi di lapangan.

Setelah memastikan keduanya terlibat tindak pidana narkotika, polisi kemudian menangkapnya pada Selasa (4/5/2021) siang sekira pukul 14.00 Wita.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 60 paket plastik klip diduga sabu-sabu yang disimpan di dapur rumah serta barang bukti lainnya berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

“Saat ini keduanya sudah diamankan di Mapolres Palu untuk dilakukan proses hukum lanjut,” tutur orang pertama di Polres Palu itu. HAL