SultengTerkini.Com, PALU– Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) memberlakukan pembatasan orang masuk dan keluar provinsi ini. Kebijakan ini berlaku mulai Kamis hari ini, 6 hingga 17 Mei 2021.
Gubernur Sulteng, Longki Djanggola menuturkan, pemberlakuan pembatasan itu seiring dengan kebijakan Presiden Jokowi yang melarang aktivitas mudik lebaran tahun ini.
Pembatasan orang masuk dan keluar provinsi dilakukan sebagai bentuk pengendalian wabah Covid-19 yang akhir-akhir ini terus mengalami peningkatan.
“Seluruh perbatasan keluar masuk ke Provinsi Sulteng, baik dari arah Gorontalo, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Selatan akan dijaga ketat oleh tim gabungan yang melaksanakan Operasi Ketupat Tinombala 2021,” jelas Gubernur Longki Djanggola didampingi Kapolda Sulteng, Irjen Polisi Abdul Rakhman Baso, Danrem 132/Tadulako Brigjen TNI Farid Makruf dan unsur forum koordinasi pimpinan daerah lainnya usai apel gelar pasukan Operasi Ketupat Tinombala 2021 di halaman depan mapolda setempat, Rabu (5/5/2021) sore.
Gubernur menyebut, pengecualian diberlakukan bagi masyarakat yang akan melaksanakan mudik antar kabupaten di Sulteng.
“Yang akan dijaga ketat ini perbatasan antar provinsi, untuk antar kabupaten tidak apa-apa. Apalagi masyarakat Kota Palu yang hendak ke Kabupaten Parigi Moutong, Sigi atau Kabupaten Donggala,” tuturnya.
Dia menambahkan, larangan orang keluar masuk ini juga berlaku di provinsi lain.
“Provinsi lain juga melakukan pembatasan itu, jadi sia-sia juga kalau kita keluar. Mereka pasti tidak terima,” ujarnya.
Longki menuturkan, kasus Covid-19 di Sulteng mengalami peningkatan. Sulteng saat ini masuk dalam daerah orange penyebaran Covid-19.
“Awalnya kita masuk dalam zona kuning, sekarang sudah orange. Makanya kami mengupayakan agar penyebarannya tidak terus meluas,” ucapnya.
Gubernur juga meminta peran serta masyarakat agar wabah ini tidak terus menyebar dan mengganggu aktivitas perekonomian.
Salah satu caranya adalah dengan menjalankan instruksi pemerintah. GUS