Dugaan Korupsi APBD 2019, Polda Sulteng Periksa Bupati Bangkep

Didik Supranoto

SultengTerkini.Com, PALU– Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) masih melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan daerah tahun anggaran 2019 Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep).

Menurut Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Polisi Didik Supranoto, dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan daerah tahun anggaran 2019 Kabupaten Banggai Kepulauan saat ini sudah dalam tahap penyidikan.

“Penyidik Subdit Tipikor Direktorat Reskrimsus Polda Sulteng setidaknya telah melakukan pemeriksaan sebanyak 44 saksi, termasuk Bupati Bangkep Rais D Adam, beberapa pejabat pemda dan pihak swasta guna mengetahui raibnya kas daerah sebesar Rp 36,5 miliar,” kata Didik Supranoto, Selasa (11/5/2021).

Dia mengatakan, dugaan kasus korupsi ini masuk tahap penyidikan sejak 12 Januari 2021 sebagaimana Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/07/I/2021/Ditreskrimsus.

Polisi juga sudah melakukan penyitaan berbagai dokumen dari beberapa dinas dan badan dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkep.

Didik menuturkan, penyidik telah menemukan perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh Kepala BPKAD, PPKD sekaligus BUD yaitu berinisial AT.

Akan tetapi kata dia, keberadaannya belum diketahui,  karena tidak pernah menghadiri panggilan penyidik.

Penyidik masih akan melakukan koordinasi dengan BPK RI, PPATK, jaksa pada Kejati Sulteng dan melakukan pencarian terhadap AT. Selain itu juga melakukan pemeriksaan tambahan saksi untuk mendukung penyidikan.

Didik berharap AT dapat memenuhi panggilan penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulteng untuk diperiksa agar perkaranya menjadi lebih jelas dan tuntas. CAL