SultengTerkini.Com, PALU– Penjabat Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulawesi Tengah (Sulteng), Mulyono mewakili gubernur menghadiri rapat paripurna DPRD tentang Usul Pengesahan Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur (wagub) akibat akhir masa jabatan di gedung DPRD setempat, Selasa (18/5/2021).
Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Sulteng, Arus Abdul Karim.
Dalam sambutan pembukaan rapat paripurna, Arus menyampaikan DPRD Sulteng berterima kasih atas pengabdian dan kinerja Gubernur Longki Djanggola dan Wagub Rusli Dg Pallabi.
Pengabdian Longki Djanggola dan Rusli Palabbi sebagai gubernur dan wagub banyak mengalami perkembangan, namun sesuai ketentuan bahwa masa jabatannya akan berakhir 16 Juni 2021.
Selanjutnya untuk memenuhi ketentuan diusulkan keputusan DPRD tentang pemberhentian akibat akhir masa jabatan.
Selanjutnya masyarakat telah memilih dan telah ditetapkan sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih atas hasil pilkada serentak tahun 2020 yakni pasangan Rusdy Mastura dan Ma’mun Amir.
Selanjutnya Sekprov Mulyono menyaksikan draf surat keputusan DPRD usul pemberhentian gubernur dan wakil gubernur Sulteng akhir masa jabatan. CAL