
SultengTerkini.Com, SIGI– Aparat Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Sigi di Sulawesi Tengah menangkap enam pria diduga terlibat dalam kasus narkotika jenis sabu-sabu di wilayahnya.
Kepala Satres Narkoba Polres Sigi, Iptu Jani Sagala, Rabu (19/5/2021) mengatakan, enam pelaku itu ditangkap dalam waktu dan tempat yang terpisah.
Pertama, polisi menangkap empat pria pada Selasa (18/5/2021) pukul 14.15 Wita di Jalan Karanja Lembah Desa Kalukubula masing-masing berinisial CW (23) dan TA (21), warga Desa Pombewe Kecamatan Biromaru.
Selang beberapa jam kemudian atau sekira pukul 22.45 Wita di Desa Kotapulu Kecamatan Dolo polisi kembali meringkus dua pelaku lainnya yakni berinisial FA (17) dan AS (23), warga Desa Sibalaya Utara Kecamatan Tanambulava.
Dari tangan pelaku CW (23) dan TA (21), polisi mengamankan barang bukti sebanyak dua paket diduga sabu-sabu seberat bruto 0,45 gram dan satu sepeda motor.
Sedangkan dari tangan pelaku FA dan AS, petugas menyita barang bukti satu paket diduga sabu-sabu seberat 0,22 gram dan satu sepeda motor tanpa plat nomor.
Pada keesokan harinya atau Rabu (19/5/2021) sekira pukul 00.22 Wita, polisi kembali menciduk dua pelaku narkoba di Desa Kalukubula Kecamatan Biromaru.
“Dua pelaku itu berinisial AS (19), warga Desa Poi dan WS (19), warga Desa Sibalaya,” katanya.
Dari hasil penangkapan kedua terduga pelaku, polisi mengamankan barang bukti dua paket diduga sabu-sabu seberat bruto 0,43 gram dan satu sepeda motor Yamaha Mio IM3.
“Saat ini para pelaku telah ditahan di Mapolres Sigi untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya. HAL













