
SultengTerkini.Com, PALU– Aparat Resmob Polres Palu bersama Polsek Palu Utara menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) alias begal di wilayah hukum kerjanya, Kamis (20/5/2021).
Tersangka diketahui berinisial I alias Bombom (20), warga Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu.
“Bombom ditangkap di Jalan Soekarno Hatta, Kota Palu,” kata Kapolres Palu, AKBP Riza Faisal, Kamis (20/5/2021).
Selain Bombom, polisi juga menangkap dua orang lainnya yang diduga terlibat dalam kasus curas tersebut yakni seorang perempuan muda berinisial DC (21) dan MT (35).
Saat ini polisi sedang melakukan pendalaman kasus curas yang dilakukan pada tersangka.
Menurut kapolres, tersangka diciduk berdasarkan laporan Nomor Polisi LP-B/453/V/2021/SPKT/Polres palu/Polda Sulteng tanggal 5 Mei 2021.
Dia menuturkan, pengungkapan kasus curas bermula saat polisi menangkap DC sehubungan kasus penadah telepon genggam curian yang terjadi di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Kota Palu.
Kemudian dari hasil interogasi, DC menerangkan bahwa barang curian telepon genggam merek Samsung dan Oppo A53 warna hitam diperoleh dari I alias Bombom.
DC menjual telepon genggam itu kepada MT yang berdomisili di Kelurahan Palupi.
Selanjutnya tim segera bergerak dan berhasil meringkus MT.
Pada Kamis (20/5/2021) polisi mendapatkan informasi bahwa Bombom berada di wilayah Desa Dalaka, Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala, sehingga tim berkordinasi dengan Buser Polsek Palu Utara untuk menyelidiki tempat tinggal bersangkutan.
Pada Kamis sekira pukul 06.00 Wita polisi berhasil menangkap Bombom di rumah mertuanya di Jalan Kapuk Indah Desa Dalaka, Donggala.
Tanpa banyak tanya, pelaku Bombom kemudian digelandang ke Mapolres Palu untuk diinterogasi.
Dari hasil interogasi, Bombom membenarkan telah melakukan pencurian di wilayah Kota Palu sebanyak lima kali seperti di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Balai Kota Utara, dan Soekarno Hatta.
Sejauh ini polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih, tiga telepon genggam. HAL









