Miliki Senpi Rakitan, Warga di Jalan Swadaya Palu Ditangkap Polisi

WARGA di Jalan Swadaya Palu ditangkap polisi karena miliki senpi rakitan. FOTO: POLRES PALU

SultengTerkini.Com, PALU– Aparat Polsek Palu Timur di Kota Palu, Sulawesi Tengah menangkap seorang warga di wilayahnya karena diduga menyimpan senjata api (senpi) rakitan.

“Terduga pelaku diketahui berinisial M alias I (22), warga asal Kabupaten Parigi Moutong,” kata Kapolres Palu, AKBP Riza Faisal, Ahad (23/5/2021).

Kapolres Riza mengatakan, pelaku M ditangkap pada Kamis (21/5/2021) sekira pukul 13:49 Wita di Lorong III, Jalan Swadaya, Kelurahan Tanamodindi, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu.

Dia mengatakan, penangkapan pelaku M berdasarkan laporan polisi Nomor: Lp-A/43/V/2021/RESPALU/SPKT-II/SEK-PALTIM tertanggal 20 Mei 2021.

“Saat dilakukan penyelidikan, Tim Opsnal Polsek Palu Timur pun hendak melakukan penangkapan terhadap M karena kasus pencurian,” katanya.

Penggeledahan pun dilakukan polisi di rumah indekos terduga pelaku. Saat diperiksa, petugas menemukan satu pucuk senpi rakitan.

“Terduga pelaku mengaku senjata api rakitan tersebut milik dari rekannya,” jelasnya.

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti satu pucuk senpi rakitan yang terbuat dari besi dengan popor kayu berwarna cokelat. HAL