
SultengTerkini.Com, PALU– Pihak Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu hasil pengungkapan dari sejumlah perkara di wilayahnya.
“Jumlah barang bukti yang dimusnahkan pada hari ini sebanyak 699,62 gram sabu-sabu, sehingga kita dapat asumsikan telah menyelamatkan sebanyak 5.600 orang,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng, Kombes Polisi Aman Guntoro kepada sejumlah jurnalis usai kegiatan pemusnahan barang bukti di halaman belakang mapolda setempat, Senin (24/5/2021).
Aman Guntoro mengatakan, pemusnahan sabu-sabu merupakan tangkapan Polda Sulteng beberapa waktu lalu yang berasal dari empat kasus, dengan jumlah tersangka enam orang.
Olehnya dia mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat agar dapat berpartisipasi dalam melakukan pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Sulteng.
Barang bukti sabu-sabu itu dimusnahkan dengan cara direbus dalam wadah yang sudah disiapkan lalu dibuang ke selokan dengan disaksikan para pejabat terkait seperti dari kejaksaan, pengadilan negeri, serta kementerian hukum dan hak asasi manusia. CAL









