Terlibat Narkoba, 42 Perempuan di Sulteng Ditangkap Polisi

DIREKTUR Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah, Kombes Polisi Aman Guntoro. FOTO: ICHAL/SULTENGTERKINI.COM

SultengTerkini.Com, PALU– Sebanyak 408 tersangka ditangkap oleh pihak kepolisian di Sulawesi Tengah atas kasus narkotika sepanjang Januari hingga Mei 2021.

“Dari 408 tersangka itu, 42 diantaranya adalah perempuan,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng, Kombes Polisi Aman Guntoro.

Dia mengatakan, 42 tersangka dari kalangan perempuan itu dominan berperan sebagai pengedar, sisanya adalah pemakai.

Aman menyebutkan, sejak 1 Januari hingga 24 Mei, pihak Polda Sulteng bersama seluruh polres di wilayahnya telah mengungkap sebanyak 285 kasus.

Adapun jumlah barang bukti dari kasus itu yakni sebanyak 2.785.13 gram sabu-sabu, ganja 196.45 gram, 26 butir ekstasi, obat daftar G 7.721 butir, dan tembakau gorila 36.84 gram.

Sebelumnya, pihak Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulteng telah memusnahkan barang bukti sabu-sabu sebanyak 699,62 gram di halaman belakang mapolda setempat, Senin (24/5/2021).

Aman Guntoro mengatakan, pemusnahan sabu-sabu merupakan tangkapan Polda Sulteng beberapa waktu lalu yang berasal dari empat kasus, dengan jumlah tersangka enam orang.

Barang bukti sabu-sabu itu dimusnahkan dengan cara direbus dalam wadah yang sudah disiapkan lalu dibuang ke selokan dengan disaksikan para pejabat terkait seperti dari kejaksaan, pengadilan negeri, serta kementerian hukum dan hak asasi manusia.

Olehnya dia mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat agar dapat berpartisipasi dalam melakukan pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Sulteng. CAL

News Feed