
SultengTerkini.Com, PALU– Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Palu melakukan rekonstruksi atau reka ulang adegan terkait tindak pidana penganiayaan yang membuat satu nyawa melayang dan satu korban luka berat hingga mengakibatkan tangan putus, Selasa (25/5/2021).
Kejadian itu terjadi pada 20 April 2021 di Jalan Sapta Marga, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu.
Kepala Satreskrim Polres Palu, AKP Sigit Suhartanto menyebutkan, ada 47 adegan yang dilakukan dalam reka ulang kasus tersebut, dan penganiayaan terjadi saat masuk ke adegan 30.
“Ke 47 adegan itu berdasarkan hasil pemeriksaan yang kita lakukan. Adegan ini sudah berdasarkan saksi yang kami periksa, maka kita sesuaikan dan kita susun adegan tersebut,” ungkapnya.
Sigit menjelaskan, dari adegan tersebut, ada satu orang yang membawa senjata tajam. Sedangkan untuk senjata tajam lainnya, memang sudah ada di rumah pelaku.
“Jika ada komplain, kami akan periksa dan tambah kembali dan nanti kita akan koordinasi dengan kejaksaan. Apakah nanti dari kejaksaan meminta tambahan pemeriksaan, nanti kita lengkapi,” katanya.
Dari kejadian itu, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 338 serta pasal 351 ayat 2 dan 3 KUHP, dengan kurungan penjara 15 tahun. HAL









