BNN Sulteng Tangkap Bandar dan Pengedar Narkoba, Ratusan Paket Sabu-sabu Disita

KEPALA Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Tengah, Brigjen Polisi Monang Situmorang memberikan keterangan kepada sejumlah jurnalis di kantornya Jalan Dewi Sartika, Kota Palu, Kamis (27/5/2021). FOTO: ICHAL/SULTENGTERKINI.COM

SultengTerkini.Com, PALU– Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menangkap lima pelaku narkoba jenis sabu-sabu di wilayahnya.

Kepala BNN Sulteng, Brigjen Polisi Monang Situmorang mengatakan, lima pelaku yang berperan sebagai bandar dan pengedar sabu-sabu itu ditangkap pada waktu dan lokasi terpisah.

Dia menjelaskan, penangkapan pertama dilakukan pada Rabu (19/5/2021) sekira pukul 13.30 Wita tim gabungan pemberantasan BNN Sulteng, BNN Kota Palu dan BNN Kabupaten Donggala mendapat informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi transaksi sabu-sabu di sebuah rumah Jalan Pagaru Lemba Kelurahan Kayumalue Pajeko Kecamatan Palu Utara.

Atas informasi itu, tim gabungan melakukan penyelidikan dan langsung melakukan penindakan atau penangkapan terhadap tujuh orang di lokasi tersebut masing-masing berinisial MF, MR, AS, AF, Er, Fk, dan seorang perempuan Yn.

Kemudian tim melakukan penggeledahan rumah dan mendapatkan 139 bungkus sabu-sabu yang terdiri dari sebungkus ukuran besar, enam bungkus ukuran sedang, dan 132 bungkus ukuran kecil yang dikuasai oleh tiga orang yaitu MF, MR, dan AS.

Sedangkan empat orang lainnya yaitu AF, Er, Fk, dan Yn tidak ditemukan sabu-sabu atau barang bukti lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika.

“Berdasarkan hasil interogasi terhadap MF, sabu-sabu tersebut diperoleh dari An di Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Kota Palu,” katanya.

Selanjutnya tujuh orang tersebut dan barang bukti dibawa ke kantor BNNP Sulteng Jalan Dewi Sartika Palu untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Dalam kasus itu,  tiga orang ditetapkan sebagai tersangka yakni MF selaku bandar atau pemilik sabu-sabu serta dua pengedar MR dan AS.

Bersama tiga tersangka itu, petugas menyita barang bukti diantaranya 139 bungkus sabu-sabu.

“Total berat bruto 89,09 gram, sebuah rak plastik warna hijau, sebuah kotak jam warna hitam putih, lima pak plastik klip kosong, dua timbangan digital, sebuah sendok sabu-sabu, dua alat isap atau bong), sebuah tas kecil, tiga telepon genggam, dan uang tunai sebanyak Rp  650 ribu,” katanya.

Dalam proses penangkapan dan penggeledahan sempat mendapatkan perlawanan dari sekelompok masyarakat Kayumalue Ngapa dengan melemparkan batu, sehingga petugas mengeluarkan tembakan peringatan untuk membubarkan kelompok tersebut.

Penangkapan kedua berlangsung pada Selasa (25/5/2021) sekira pukul 20.00 Wita, dimana tim BNN Sulteng menggerebek sebuah rumah di Jalan Purnawirawan II Kelurahan Tatura Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu.

Dalam penggerebekan itu, petugas menangkap ACG yang berperan sebagai pengedar dan kurir sabu-sabu dan RA selaku Bandar atau pemilik narkoba.

Adapun barang bukti yang disita dalam kasus itu diantaranya sebanyak 16 bungkus sabu-sabu seberat 750 gram, dua timbangan digital, tiga telepon genggam, dua sendok sabu-sabu, dua kartu ATM, dan uang tunai sebanyak Rp 645 ribu.

“Para tersangka sudah ditahan dan kasusnya masih dalam pengembangan untuk mengungkap pelaku lainnya,” tegas orang pertama di BNN Sulteng itu. CAL