SultengTerkini.Com, PALU– Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar penandatanganan nota kesepahaman bersama (MoU) dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Pengadilan Tinggi setempat di Aula Direktorat Lalu Lintas Jalan Soekarno Hatta, Kota Palu pada Kamis (10/6/2021).
Nota kesepahaman bersama (MoU) yang ditandatangani yaitu tentang penyusunan tabel denda tilang guna penyelesaian perkara pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan secara elektronik.
Dimana dalam penerapan E-Tilang sampai saat ini masih ada perbedaan besar denda tilang antara denda yang diterapkan oleh petugas dilapangan mengacu pada denda maksimal sesuai dengan pasal dilanggar.
Namun dalam pelaksanaannya putusan hakim pengadilan yang menangani pelanggaran lalu lintas tidak sesuai dengan besar denda dilapangan, sehingga sebagian masyarakat harus mengambil sisa uang kelebihan denda terutama bagi pelanggar yang membayar melalui BRI.
Kasubbid Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Sulteng, Kompol Sugeng Lestari kepada sejumlah jurnalis di Palu, Jumat (11/6/2021) mengatakan, adapun tabel denda tilang guna penyelesaian perkara pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan secara elektronik adalah sebagai berikut: pelanggaran kendaraan tidak dilengkapi dengan TNKB yang sah besar denda Rp 300 ribu, mengemudi tidak wajar/melakukan kegiatan lain saat mengemudi besar denda Rp 500 ribu.
Kemudian melanggar rambu lalu lintas atau marka besar denda Rp 250 ribu, melanggar alat pemberi isyarat lalu lintas (traffic light) besar denda Rp 250 ribu, tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu besar denda Rp 100 ribu.
Selanjutnya pengendara dan penumpang roda dua tidak mengenakan helm SNI besar denda Rp 200 ribu, roda dua terkait persyaratan teknis dan laik jalan besar denda Rp 200 ribu.
Lebih lengkap Sugeng juga menerangkan terhadap kendaraan roda empat atau lebih pelanggaran persyaratan teknis besar denda Rp 400 ribu, pengemudi atau penumpang yang duduk di samping pengemudi ranmor roda empat atau lebih tidak mengenakan sabuk keselamatan didenda sebesar Rp 100 ribu, dan pelanggaran mobil barang untuk mengangkut orang tanpa alasan besar denda Rp 100 ribu.
“Dengan adanya MoU tentang tabel denda tilang dimaksud dapat digunakan oleh para pihak sebagai pedoman dalam melaksanakan penindakan, persidangan dan eksekusi perkara pelanggaran lalu lintas dan jalan secara elektronik (E-Tilang,” kata mantan Wakapolres Tolitoli itu. CAL