SultengTerkini.Com, PALU– Warga Desa Katu, Kecamatan Lore Tengah, Kabupaten Poso turun ke jalan berunjukrasa di depan kantor Gubernur dan DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng), Jalan Sam Ratulangi, Kota Palu, Rabu (23/6/2021).
Massa menuntut pemerintah melepaskan tanah leluhur seluas 8.565 hektare dari Kawasan Taman Nasional Lore Lindu (TNLL).
Menurut Koordinator Lapangan Masyarakat Katu Menggugat, Reinaldi Pantoli, konflik lahan antara Balai Taman Nasional Lore Lindu (BTNLL) dan warga Katu telah berlangsung puluhan tahun sejak pemerintah Indonesia menetapkan kawasan Lore Kalamanta sebagai Cagar Alam Biosfir UNESCO pada 1977.
Dia mengatakan, pengusikan terhadap orang Katu tak putus-putus bahkan sejak kolonialisme. Kata dia, di era kolonialisme pemindahan paksa terhadap orang Katu dilakukan sebanyak tiga kali.
Setelah Indonesia merdeka, orang Katu kembali dipindah karena agenda TNLL.
“Pada 1993, ketika kongres Taman Nasional di Bali, pemerintah Indonesia memindahkan penduduk Katu Tujuh kilometer dilingkar dalam di bagian tenggara Taman Nasional Lore Lindu,” tutur Reinaldi.
Sejak saat itu kata dia, orang Katu mulai berurusan dengan TNLL dan berulang kali diancam oleh polisi kehutanan dan pejabat pemerintah lokal karena menolak pindah.
Lebih lanjut tutur Reinaldi, pada 1997 pemerintah Indonesia kembali memindahkan warga Katu melalui program resettlement di lembah behoa saat ini dikenal dengan Desa Baleura.
Program ini kata dia, didanai oleh Asian Development Bank (ADB). Namun, kata dia pragram ini tidak berhasil karena menuai penolakan dari masyarakat Katu yang didukung oleh sejumlah aktivis lingkungan, kemanusiaan dan mahasiswa masa itu.
Sehingga pada April 1999, kata Reinaldi Kepala Balai TNLL, Ir. Banjar Yulianto Laban, MM mengeluarkan surat pernyataan Nomor 35/VI-BTNLL.1/1999 yang mengakui keberadaan masyarakat Adat di Desa Katu. Meski demikian kata dia, status wilayah Katu sepenuhnya masih areal TNLL artinya sertifikasi tanah dan perluasan pembangunan tidak dapat dilakukan.
“Sampai hari ini, masyarakat Katu tidak dapat melakukan sertifikasi tanah dan perluasan pembangunan seperti percetakan sawah baru karena wilayah Katu masih bagian dari TNLL,” tuturnya.
Keberadaan TNLL menurut Reinaldi, berdampak pada kesejahteraan dan ketidak pastian hukum terhadap hak atas pemilikan dan penguasaan tanah bagi masyarakat Katu yang mayoritas bekerja sebagai petani.
“Kami jadi ragu dan was-was menggarap lahan karena keberadaan TNLL yang mengklaim seluruh tanah leluhur kami,” katanya.
Sehingga kata Reinaldi, masyarakat Katu melalui aksi demonstrasi ini menuntut pemerintah Indonesia melalui Gubernur Sulteng sebagai perpanjangan tangan presiden untuk melepaskan wilayah kelola masyarakat Katu seluas 8.565 hektare dari kawasan TNLL.
Dia juga menyatakan enam tuntutan lainnya untuk menjadi perhatian gubernur terpilih di Desa Katu diantaranya, petani Katu butuh sawah dan irigasi, serta akses jalan masuk ke Katu.
Selain itu menurut Reinaldi, masyarakat Katu juga membutuhkan pendidikan dan kesehatan murah.
“Kemiskinan membuat anak-anak petani di Katu tidak mampu mengakses pendidikan hingga perguruan tinggi. Tahun 2020 tercatat hanya tujuh persen anak-anak Katu yang bisa mengenyam pendidikan menengah atas hingga perguruan tinggi,” ujarnya. CAL