SultengTerkini.Com, POSO– Kejaksaan Negeri (Kejari) Poso optimis dapat menuntaskan perkara dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) tahun 2013 meski trik dan intrik atas kasus itu begitu kuat.
Kejari Poso terus melakukan pemberkasan dan mengupayakan agar kasus ini bisa dibawa ke ranah pengadilan.
Kepala Kejari Poso, LB Hamka melalui Kasi Pidsus, Hazairin membenarkan hal ini.
“Tidak sedikit kendala dalam proses pemeberkasan yang kami hadapi dalam menangani perkara ini,” ungkap Hazairin saat ditemui sejumlah jurnalis di ruang kerjanya, Selasa (29/6/2021).
Saat disinggung adanya keraguan masyarakat jika perkara ini bakal jalan tempat, Hazairin menegaskan untuk tidak perlu ragu akan kinerja Kejari Poso. Pasalnya kata Hazairin, selain diawasi masyarakat, pihaknya secara hirarki juga diawasi langsung oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng).
“Sekalipun banyak kendala dalam penanganannya, perkara ini akan terus berlangsung,” katanya.
Hazairin mengakui, perkara dugaan korupsi Alkes di Poso ini melibatkan banyak kepentingan.
Dia menambahkan, perkembangan penanganan dana alkes ini trik dan intriknya luar biasa. Ini terlihat adanya dua terpidana yang mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Sementara banyak saksi yang begitu kuat melakukan aksi tutup mulut.
“Ada banyak orang besar yang juga punya kepentingan dalam perkara ini,” ucap Hazairin tanpa merinci secara tegas pihak yang dimaksud.
Terkait rekanan yang berperan dalam pengadaan Alkes sehingga berujung pada ditemukannya kasus itu, Hazairin menyatakan, jika bicara pengadaan tidak mungkin tidak ada rekanan.
Namun demikian, hal ini tidak hanya dilakukan dengan berandai-andai.
“Semua akan ditentukan dengan bukti. Dalam pemberantasan korupsi bukan hanya bicara seberapa banyak tersangka, tapi seberapa besar kerugian negara yang bisa diselamatkan,” tuturnya.
Perlu diketahui, pasca mengeksekusi dua terpidana korupsi dana Alkes tahun anggaran 2013, pihak Kejari Poso mendapat limpahan empat perkara dugaan korupsi dana alkes tahun 2013 dari pihak Kejati Sulteng.
Dimana atas limpahan dari pihak Kejati Sulteng tersebut, pihak Kejari Poso telah menerbitkan surat perintah penyidikan yang baru, sebagai bentuk respon atas limpahan empat perkara tersebut.
Surat perintah itu masing-masing pertama dengan nomor: 02/P/13/LP/04/2021 tertanggal 15 April 2021, atas nama tersangka berinisial AA.
Kedua, surat penyidikan nomor: 03/P/13/LP/04/2021 tertanggal 15 April 2021, dengan tersangka berinisial DM, kasus dugaan korupsi pada pekerjaan proyek peralatan kedokteran, kesehatan dan KB, di rumah sakit umum daerah (RSUD) Kabupaten Poso tahun anggaran 2013.
Selanjutnya perkara ketiga dengan surat penyidikan nomor: 04/p/13/LP/04/2021 tertanggal 15 2021 atas nama tersangka LAO, terkait pekerjaan proyek peralatan kedokteran, kesehatan dan KB, di RSUD 2013.
Terakhir surat penyidikan nomor: 05/p/13/LP/04/2021, tertanggal 15 April 2021, atas nama tersangka berinisial ST, terkait dugaan korupsi pada pekerjaan proyek peralatan kedokteran, kesehatan dan KB, pada RSUD Poso tahun anggaran 2013. FAI