Gubernur Sulteng Ikut Rakortas Soal PPKM Mikro Diperketat, Ini Hasilnya

GUBERNUR Sulawesi Tengah (Sulteng), Rusdy Mastura mengikuti rapat koordinasi terbatas secara online tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Mikro diperketat yang dipimpin Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, Rabu (7/7/2021). FOTO: BIRO ADPIM

SultengTerkini.Com, PALU– Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), Rusdy Mastura didampingi Kasat Pol PP dan Kadis Kesehatan Sulteng mengikuti Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) secara online tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro diperketat yang dipimpin Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, Rabu (7/7/2021).

Rakortas ini diikuti sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju diantaranya Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Keuangan Sri Mulyani, perwakilan TNI dan Polri, serta gubernur dari provinsi yang  menerapkan PPKM Mikro.

Dalam arahannya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KCP-PEN) mengatakan, aturan PPKM Mikro di 43 kabupaten/kota di luar Jawa dan Bali diperketat. Pengetatan mulai diberlakukan 6-20 Juli 2021.

Airlangga meminta kepada gubernur, bupati, walikota menjalankan PPKM Mikro secara ketat dan disiplin serta juga pemda menyiapkan infrastruktur pelaksanaannya dengan kerja sama forum koordinasi pimpinan daerah untuk meningkatkan tracing dan testing.

Airlangga menjelaskan, dalam pengetatan PPKM Mikro, kapasitas tempat kerja diharuskan work from home sebesar 75 persen, keterisian dine-in resto atau kafe 25 persen, beserta jam operasional yang hanya sampai pukul 17.00 waktu setempat.

“Sisanya take away, mal dan pusat perbelanjaan ditutup jam 17.00 juga, kegiatan lain juga dibatasi sesuai dengan instruksi Kementerian Dalam Negeri,” jelas Airlangga.

Untuk fasilitas kesehatan pada pengetatan PPKM Mikro, Airlangga mengantisipasi lonjakan dengan meminta kepada pemerintah daerah setempat untuk memperluas kapasitas rumah sakit sebesar 40 persen. Dia juga meminta pengetatan dibarengi dengan kedisiplinan masyarakat dalam menaati protokol kesehatan.

“Kita minta pemda untuk lakukan perluasan rumah sakit ke 40 persen kemudian penegakan disiplin menggunakan masker yang kepatuhannya sudah mulai turun,” tuturnya.

Berikut 43 kabupaten/kota selain Jawa dan Bali yang dilakukan pengetatan PPKM Mikro pada 6-20 Juli 2021:

Aceh: Kota Banda Aceh

Bengkulu: Kota Bengkulu

Jambi: Kota Jambi

Kalimantan Barat: Pontianak, Singkawang

Kalimantan Tengah: Palangkaraya, Lamandau, Sukamara

Kalimantan Timur: Berau, Balikpapan, Bontang

Kalimantan Utara: Bulungan

Kepulauan Riau: Bintan, Batam, Tanjung Pinang, Natuna

Lampung: Kota Bandar Lampung, Kota Metro

Maluku: Kepulauan Aru, Kota Ambon

NTT: Kota Mataram, Lembata, Nagekeo

Papua: Boven Digul, Kota Jayapura

Papua Barat: Fak Fak, Sorong, Manokwari, Teluk Bintuni, Teluk Wondama

Riau: Kota Pekanbaru

Sulawesi Tengah: Kota Palu

Sulawesi Tenggara: Kendari

Sulawesi Utara: Manado, Tomohon

Sumatera Barat: Bukittinggi, Padang, Padang Panjang, Solok

Sumatera Selatan: Lubuk Linggau, Palembang

Sumatera Utara: Medan, Sibolga. CAL

News Feed