
PALU– Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid memimpin langsung Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Salat Idul Adha dan pelaksanaan hewan kurban 1442 Hijriah pada Jumat (16/7/2021) siang.
Rapat yang diikuti sejumlah pegawai syara, organisasi masyarakat, maupun para tokoh agama secara virtual ini digelar di ruang Rapat Bantaya kantor Walikota Palu.
Dalam rapat tersebut, Walikota Hadianto menetapkan Salat Idul Adha 1442 Hijriah di Kota Palu pada 20 Juli 2021 mendatang dapat dilaksanakan di masjid-masjid dengan beberapa ketentuan.
Ketentuan itu antara lain yaitu, protokol kesehatan Covid-19 harus ketat dilaksanakan dan pihak masjid mengumumkan kepada masyarakat terhitung mulai hari ini terkait jumlah jemaah yang dapat ditampung dengan kuota 50 persen.
“Kemudian melarang bagi jemaah untuk membawa anak-anak maupun orang tua dalam pelaksanaan Idul Adha di masjid. Selanjutnya melarang keluarga-keluarga kita yang saat ini sedang isolasi mandiri untuk melaksanakan Salat Idul Adha di masjid,” jelasnya.
Pelaksanaan malam takbiran kata walikota cukup dilaksanakan di masjid dan dibatasi cukup pegawai syara’, tidak diperkenankan melakukan pawai takbiran seperti yang dilaksanakan sebelum-sebelumnya.
Selanjutnya, dalam pelaksanaan pemotongan hewan kurban, walikota menyatakan hanya dihadiri petugas dan pembagiannya diatur sebaik-baiknya agar tidak terjadi kerumunan.
“Hal ini jadi perhatian para camat dan lurah untuk memastikan itu dapat dilaksanakan sebaik-baiknya,” katanya.
Dia juga berpesan agar seluruh masjid yang menggelar Salat Idul Adha untuk melaksanakan doa bersama agar Kota Palu dijauhkan dari Covid-19.
Selain itu walikota juga meminta keikhlasan masyarakat untuk melaksanakan protokol kesehatan Covid-19 dengan penuh kesadaran. CAL









