Polisi Tangkap Pembobol Kios di Tawaeli

-Hukum Kriminal, Utama-
oleh

PALU– Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Palu Utara dan Polsek Palu Timur menangkap seorang pelaku pencurian setelah sebelumnya membobol kios di Kota Palu pada Jumat (16/7/2021) malam pukul 22.00 Wita.

“Pelakunya berinisial R alias Beng (33), beralamat di Jalan Marzuni, Kelurahan Baiya. Yang bersangkutan melakukan aksinya di kios milik Iswan,” kata Kapolres Palu, AKBP Riza Faisal, Sabtu (17/7/2021).

Kapolres Riza mengatakan, penangkapan itu berdasarkan laporan polisi Nomor:LPB/40/IV/2021/Res-Palu/Sek Palut, tanggal 10 April 2021.

Kejadian itu bermula saat korban meninggalkan kiosnya di Jalan Baiya Raya, Kelurahan Baiya, Kecamatan Tawaeli, Jumat (9/4/2021) pukul 17.00 Wita.

Kios milik korban saat itu ditinggal untuk pergi ke dokter, dan kembali lagi sekira pukul 22.00 Wita.

Saat kembali, korban mendapati pintu belakang kios miliknya dalam keadaan terbongkar.

Kemudian polisi melakukan pengembangan dan penyelidikan atas kejadian itu, dan akhirnya berhasil menangkap pelakunya.

Kapolres mengatakan, saat dilakukan penangkapan, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti.

“Satu unit telepon genggam Oppo A57, uang tunai Rp 45 juta,” kata Kapolres Riza Faisal. Atas perbuatannya, pelaku ditahan dan kasusnya masih dalam pengembangan aparat kepolisian setempat. HAL

Komentar