PALU– Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Palu menangkap dua spesialis pencurian dengan pemberatan dan pencurian disertai kekerasan.
“Pelakunya berinisial H alias Ardi (22), warga Jalan Bayam dan MA alias Arjun (20), warga Jalan Buah Pala, Kelurahan Boyaoge, Palu Barat,” tutur Kapolres Palu, AKBP Riza Faisal, Ahad (18/7/2021).
Kapolres Riza mengatakan, kedua pelaku itu dibekuk polisi di Jalan Kancil Lorong Pelangi, Kecamatan Palu Selatan dan Jalan Durian, Kelurahan Kamonji, Kecamatan Palu Barat pada Jumat (16/7/2021) dini hari pukul 04.00 Wita.
Riza Faisal mengatakan, penangkapan itu berdasarkan dua laporan polisi yakni Nomor: LP.B/635/VII/2021/ SPKT/Polres Palu tertanggal 2 Juli 2021 tentang tindak pidana pencurian pemberatan dan laporan polisi nomor: LP.B/606/VI/2021/Sulteng/Resor Palu tertanggal 21 Juni 2021 tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Dia mengatakan, pada Ahad (6/6/2021) anggota Satreskrim Polres Palu menerima laporan tentang kasus pencurian pemberatan yang terjadi di Jalan Tanjung Karang, Kelurahan Lolu Selatan.
Atas laporan itu, polisi kemudian mendatangi tempat kejadian pristiwa (TKP) dan mendapat bahan keterangan, termasuk barang bukti berupa rekaman kamera CCTV.
Dari hasil rekaman itu, diketahui bahwa pelaku itu adalah berinisial H alias Ardi.
“Pelaku ini juga merupakan DPO Polres Palu sehubungan dengan kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Tombolotutu, Kecamatan Palu Timur,” katanya.
Setelah identitasnya diketahui, polisi lalu melakukan penyelidikan di lapangan mencari keberadaan pelaku.
“Anggota mendapat info bahwa pelaku menginap di indekos temannya di Jalan Kancil Lorong Pelangi pada hari Kamis kemarin,” ujar kapolres.
Mengetahui hal tersebut kata dia, polisi kemudian bergerak ke tempat dimaksud, namun pelaku tidak ada.
Kemudian, polisi mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di wilayah Palu barat, dan akan kembali ke indekos temannya di Jalan Kancil.
Tim kemudian menunggu di indekos tersebut dan pelaku akhirnya datang pada Jumat (16/7/2021) dini hari.
Saat itu juga polisi menangkap pelaku H alias Ardi dan menggeledahnya. Hasilnya, petugas menemukan sebilah badik yang diselip di pinggangnya.
Saat diinterogasi, pelaku H mengakui melakukan pencurian di Jalan Tanjung Karang, Kota Palu.
“Pelaku ini mengaku mencuri bersama dengan temannya berinisial MA yang diketahui sedang berada di Jalan Durian,” katanya.
Mendapatkan informasi itu, polisi segera bergerak ke lokasi tersebut dan berhasil menangkap MA.
Pelaku MA kemudian digiring ke Mapolres Palu untuk diinterogasi lebih lanjut.
Pelaku H alias Ardi mengakui sudah melakukan pencurian di 16 TKP di wilayah Kota Palu diantaranya Jalan Tanjung Karang, Tombolututu, Kelor, RA Kartini, Hang Tuah, Lembu, Kancil, Towua, Rajawali, Datu Pamusu, Bantilan, Siranindi, Gajah Mada, dan Jamur.
Polisi lalu melakukan pengembangan dengan membawa kedua pelaku untuk menunjukkan tempat menjual hasil curiannya.
Setelah tiba, pelaku turun dari mobil, namun saat berjalan menuju tempat penjualannya, kedua pelaku berusaha melarikan diri.
Atas kejadian itu, polisi langsung memberikan tembakan peringatan sebanyak tiga kali, namun tidak diindahkan.
Karena tidak diindahkan, polisi kemudian melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak pelaku yang mengenai kakinya.
Kedua pelaku kemudian dibawa ke RS Bhayangkara untuk diberi tindakan medis.
Bersama dua tersangka, polisi juga menyita barang bukti sejumlah telepon genggam berbagai merek seperti satu telepon genggam Oppo A1k warna hitam, Oppo A5s hitam, Vivo Y53 gold, Lenovo hitam, Oppo A12 Hitam, Samsung Duos putih, Samsung J1 hitam.
“Selain itu, anggota juga mengamankan barang bukti sebilah badik,” tutur orang pertama di Polres Palu itu.
Atas perbuatannya, kedua tersangka kini mendekam di balik jeruji Mapolres Palu. HAL
Komentar