Peresmian Nama Jalan Jaksa Agung R Soeprapto di Huntap Tondo Palu Diprotes

-Kota Palu, Utama-
oleh

PALU- Peresmian nama jalan Jaksa Agung R Soeprapto di kompleks Hunian Tetap (Huntap) I Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Sulawesi Tengah mendapat protes dari kalangan masyarakat setempat.
Seperti yang disampaikan Moh Herianto, Koordinator Komunitas Historia Sulawesi Tengah.

Herianto mempertanyakan penamaan jalan Jaksa Agung R Soeprapto tersebut hingga dirinya melayangkan surat terbuka kepada Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid.

“(saya minta) Diganti dengan nama tokoh lokal yang berjasa dan memiliki sejarah dalam perjalanan Kota Palu,” kata Herianto kepada jurnalis media ini, Kamis (22/7/2021).

Dalam surat terbuka itu, Herianto mempertanyakan apa hubungan Jaksa Agung R Soeprapto dengan Kota Palu? atau secara spesifik lokasi Huntap I Tondo, sehingga menjadi sangat penting namanya disematkan menjadi nama jalan yang ada disana.

“Atau hanya karena merespon Hari Bhakti Adhiyaksa yang diperingati saban 22 Juli???). Sedang di lain sisi, begitu banyak tokoh lokal yang perlu diorbitkan namanya, contohnya; Tjatjo Idjaza, Pue Nggari, Dato Labungulili dan lain-lain. Belum lagi sejumlah nama tokoh yang keliru penulisannya semisal Jalan Raja Moili yang semestinya Radja Maili, Jalan Towua harusnya Tovoa Langi atau Jalan Mokolembake, semestinya Mokole Bangke (Raja Besar) yang merujuk pada Raja Talasa di Kerajaan Poso,” kata Herianto dalam surat terbuka itu.

Menurutnya, bukan tanpa alasan, sejatinya pengusulan nama tokoh- tokoh lokal tersebut telah diusulkan untuk disematkan menjadi nama jalan di Kota Palu.

Pun halnya terkait penelusuran nama yang keliru, tetapi sampai saat ini belum ada tindak lanjutnya. “Mengherankan bagi kami, justru pengusulan nama tokoh dari luar begitu cepat direspon oleh pemerintah,” katanya.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng, Reza Hidayat yang dikonfirmasi enggan berkomentar lebih jauh menanggapi protes warga melalui surat terbuka tersebut.

“Kami tidak punya kepentingan menjawab surat tersebut karena bukan ditujukan kepada kami dan bukan kami yang mempunyai kewenangan menentukan penamaan jalan, mungkin sebaiknya ditanyakan ke humas Pemkot Palu,” kata Reza.

Secara terpisah, Kabag Humas Pemkot Palu, Yuyun Yotomaruangi membenarkan adanya surat terbuka dari warga dan sudah dikirim ke Walikota Hadianto.

“Belum ada (jawaban dari pak Walikota,” katanya.

Berikut isi lengkap surat terbuka Moh Herianto, Koordinator Komunitas Historia Sulawesi Tengah…

Surat terbuka.

Kepada yth.
Wali Kota Palu
di-
Tempat.

Assalamu alaikum Wr.Wb
Salam Sehat
Tabee,

Pada Hari ini (Kamis, 22 Juli 2021) Saya melihat sejumlah foto terkait peresmian Nama Jaksa Agung R Soeprapto menjadi nama jalan di kompleks Hunian Tetap (Huntap I) Kelurahan Tondo. Jika menelisik sejarah nasional, sekiranya nama beliau (R. Soeprapto) dikenang sebagai Bapak Kejaksaan RI, yang memangku jabatan Jaksa Agung RI pada periode 1951-1959.

Sebagai warga Kota Palu, saya melayangkan surat terbuka ini adalah untuk mendapatkan jawaban sekaitan dengan pertanyaan; Apa hubungan Jaksa Agung R Soeprapto dengan Kota Palu, atau secara spesifik lokasi HUNTAP I Tondo, sehingga menjadi sangat penting nama beliau disematkan menjadi nama jalan yang ada di sana. (Atau hanya karena merespon hari Bhakti Adhiyaksa, yang diperingati saban 22 Juli???). Sedang di lain sisi, begitu banyak tokoh lokal yang perlu diorbitkan namanya, contohnya; Tjatjo Idjaza, Pue Nggari, Dato Labungulili dan lain-lain. Belum lagi sejumlah nama tokoh yang keliru penulisaanya, semisal Jl. Raja Moili yang semestinya Radja Maili, Jl Towua harusnya Tovoa Langi, atau Jl.Mokolembake, semestinya Mokole Bangke (Raja Besar) yang merujuk pada Raja Talasa di Kerajaan Poso.
Bukan Tanpa Alasan, sejatinya pengusulan nama tokoh-tokoh lokal tersebut telah kami usulkan tuk disemakan menjadi nama jalan di Kota Palu, pun halnya terkait pelusuran nama yang keliru, tetapi sampai saat ini belum ada tindak lanjutnya. Mengherankan bagi kami, justru pengusulan nama tokoh dari luar begitu cepat direspon oleh pemerintah daerah. Olehnya kami memohon jawaban terkait pertanyaan kami di atas.

Mohon maaf jika surat terbuka ini mengusik ketenangan Bapak.

Taabe,
Wassalamu Alaikum Wr.WR

Moh. Herianto (Koord. Komunitas Historia Sulawesi Tengah). CAL

Komentar