PALU– Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) melakukan pemusnahan narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,7 kilogram (kg) di depan mapolda setempat Jalan Soekarno Hatta, Kota Palu, Jumat (23/7/2021) pagi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng, Kombes Polisi Aman Guntoro mengatakan, barang bukti sabu-sabu tersebut merupakan hasil tangkapan anggotanya pada awal Juli 2021.
“Tersangkanya ada sebanyak tiga orang, semuanya merupakan kelompok Tatanga Palu,” kata Aman Guntoro.
Sementara itu, Kapolda Sulteng dalam sambutannya diwakili Irwasda, Kombes Polisi Ai Afriandi menuturkan, dengan adanya pemusnahan barang bukti sitaan sabu-sabu seberat 1,7 kilogram itu, berarti Polda Sulteng telah menyelamatkan masyarakat Sulawesi Tengah dari bahaya narkotika sebanyak 14.217 orang.
Dia mengharapkan agar masyarakat Sulteng terus berperan aktif membantu melakukan pencegahan serta pemberantasan peredaran gelap narkotika untuk menyelamatkan masyarakat, bangsa, dan negara dari kejahatan narkotika.
Pemusnahan barang bukti sabu-sabu itu dilakukan dengan menuangkan di dalam air mendidih, kemudian air rebusan dibuang di selokan. Kegiatan pemusnahan barang bukti sabu-sabu itu turut disaksikan perwakilan kejaksaan tinggi, pengadilan tinggi, Kejaksaan Negeri Palu, Kepala Balai POM Palu, dan sejumlah jurnalis. CAL
Komentar