SIGI– Aparat Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Sigi menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) karena diduga terlibat kasus narkotika jenis sabu-sabu.
“Pelakunya berinisial LD (48), warga Desa Sambo Kecamatan Dolo Selatan, ditangkap pada hari Rabu (21/7/2021),” kata Kepala Satres Narkoba Polres Sigi, Iptu Janni Sagala, Kamis (22/7/2021).
Dia mengatakan, saat penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan saat itu juga digiring ke Mapolres Sigi untuk diinterogasi lebih lanjut.
Kepada polisi, terduga pelaku mengakui bahwa barang tersebut sudah sering dibelinya di Tatanga, Kota Palu, namun penjualnya tidak dikenalinya.
Dari tangan terduga pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa delapan paket sabu-sabu seberat 1,51 gram, 40 plastik bening kosong, sebuah sendok sabu-sabu terbuat dari pipet, uang tunai Rp 1.550.000, dua set alat hisap sabu atau bong, satu telepon genggam, empat macis gas dan sebuah timbangan digital.
“Saat ini pelaku dan barang bukti telah ditahan di Mapolres Sigi guna penyidikan lebih lanjut,” katanya. HAL
Komentar