PALU– Aparat Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Palu Utara menangkap tersangka kasus pencurian di Jalan Trans Biaya, Kelurahan Baiya, Kecamatan Tawaeli, Kota Palu, Selasa (27/7/2021).
“Tersangkanya berinisial A (19), seorang pengangguran beralamat di Jalan Marjuni, Kelurahan Baiya,” kata Kapolres Palu, AKBP Riza Faisal melalui Kapolsek Palu Utara, Iptu Rustang, Rabu (28/7/2021).
Kapolsek Rustang mengatakan, penangkapan itu berdasarkan laporan polisi Nomor:LP-B/59/VII/2021/Res-Palu/Sek Palut, tanggal 26 Juli 2021.
Awalnya korban Fitriani melaporkan telah kehilangan beberapa barang di rumahnya pada Sabtu (24/7/2021).
Atas laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan di lapangan. Setelah tiga hari diselidiki, polisi akhirnya mengetahui siapa pelakunya dan langsung melakukan penangkapan. Pelaku lalu digelandang ke Mapolsek Palu Utara untuk diproses lebih lanjut.
Dalam kasus itu, polisi mengamankan barang bukti berupa satu sepeda motor Yamaha Fino warna cokelat, satu televisi Samsung, dan satu dispenser. Atas perbuatannya, tersangka kini mendekam di balik penjara Mapolsek Palu Utara. HAL
Komentar