PALU– Aparat Polres Palu bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Tengah mengungkap pelaku pembunuhan perempuan di pantai Taman Ria, Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat pada Jumat (28/5/2021) lalu.
“Pelaku berinisial AH alias ABA alias Daus (53), warga Jalan Guru Tua, Desa Kalukubula, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi,” kata Wakapolres Palu, Kompol Margiyanta saat jumpa pers di mapolres setempat, Kamis (29/7/2021).
Wakapolres yang didampingi Kasat Reskrim, AKP Sigit Suhartanto mengatakan, penangkapan itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP.A/526/V/2021/Sulteng/Res Palu, 28 Mei 2021.
Pelaku ditangkap di BTN Bukit Sira, Kelurahan Pengawu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu.
Dia menjelaskan, kejadian pembunuhan itu bermula saat pelaku mengajak korban pergi jalan-jalan. Namun setelah sampai di pantai Taman Ria, korban menyampaikan bahwa dirinya sedang hamil empat bulan.
Korban kemudian minta pertanggungjawaban kepada pelaku, sehingga terjadi cekcok antara keduanya. Akibat percekcokan itu, pelaku lalu mengambil sebilah kapak di dalam bagasi motornya.
Tak hanya mengancam, pelaku juga memukul kepala bagian belakang korban menggunakan kapak itu.
Pelaku menganiaya sebanyak empat kali hingga akhirnya korban ditemukan meninggal di lokasi kejadian. Usai melakukan aksinya, pelaku lalu meninggalkan korban di lokasi kejadian.
Akibat kejadian itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti. Kemudian pada Rabu (28/7/2021) aparat gabungan akhirnya berhasil meringkus pelaku di BTN Bukit Sira.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah menghilangkan nyawa korban di Pantai Taman Ria Palu. Saat kejadian, pelaku juga sempat membawa tas dan telepon genggam milik korban.
Tetapi barang tersebut dibuang ke sungai antara jembatan Palupi dan jembatan I Gusti Ngurah Rai, termasuk sisa pakaian korban yang ada di BTN Bukit Sira juga dibuang ke tempat sampah.
Atas kejadian itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu kapak warna merah, satu sepeda motor Yamaha Aerox warna hitam, dua telepon genggam yakni Evercross warna biru dan Tecno Spark 6 Go warna biru, satu notebook Hp warna biru hitam, dua helm warna hitam serta sejumlah pakaian korban.
“Untuk sementara pasal yang disangkakan kepada pelaku yaitu Pasal 340 KUHP subsider pasal 339 KUHP lebih subsider 338 KUHP junto Pasal 351 ayat 3 KUHP ancaman maksimal hukuman mati,” kata Wakapolres Palu. HAL
Komentar