PALU– Kabar tentang sertifikat vaksin Covid-19 menjadi syarat administrasi apapun mendapat tanggapan keras dari pihak Ombudsman Sulawesi Tengah (Sulteng).
Kepala Ombudsman Perwakilan Sulteng, Sofyan Farid Lembah mengatakan, pihaknya sejalan dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI yang menyatakan bahwa sertifikat vaksin tidak bisa dijadikan sebagai syarat administrasi apapun.
“Aturannya lemah. Vaksin adalah hak masyarakat dan menjadi kewajiban pemerintah untuk menyiapkan,” kata Sofyan Farid Lembah saat dihubungi jurnalis media ini per telepon genggamnya, Ahad (1/8/2021).
Dia mengatakan, peran pemerintah menyosialisasikan vaksin sangat penting, bukan lewat persyaratan macam-macam.
“Di Dinas Dukcapil pensyaratan pelayanan tak ada klausul vaksin. Demikian juga di kampus, kepolisian dan lainnya. Mengapa harus ada aturan sertifikat vaksin?,” katanya.
Menurutnya, sertifikat vaksin sebagai syarat pelayanan sedang tren, tanpa mencantumkan atau terbitkan kebijakan daerah. “Semua didasarkan pada Perpres 14/2021. Coba disimak, apakah ada aturan Pèrwali yang mengatur soal itu? Adakah aturan Pergub atau instruksi yang dikeluarkan? Perpres memang mengatur soal sanksi, tapi bagaimana mekanisme sanksi itu diterapkan, tidak diatur,” katanya.
Dia menuturkan, seolah-olah masyarakat dengan adanya Perpres sudah diberi sanksi lewat menutup layanan bagi yang tidak divaksin.
Menurut Sofyan, jika dikaitkan dengan kewajiban menjalankan pelayanan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, hal itu bisa dipermasalahkan.
Sofyan menambahkan, pihak Kemenkes baru bereaksi ketika meme soal lingkaran persyaratan antara KTP dan vaksin viral di media sosial.
Pihak Ombudsman Sulteng berharap, tentu harus ada perubahan kebijakan yang lebih memberi kepastian hukum.
Unit-unit pelayanan publik harus memberi layanan kepada masyarakat karena itu kewajiban. Vaksinasi terus dilakukan dengan giat lakukan sosialisasi.
Selain pemerintah menyiapkan vaksin yang tersedia, juga mulai lakukan perencanaan dampak vaksin. Dan yang paling penting kata dia, adalah terus membangun kepercayaan masyarakat lewat pelayanan maksimal dan antisipasi semakin melemahnya ketahanan pangan masyarakat.
Bila ada pihak yang meminta sertifikat vaksin dari warga sebagai syarat administrasi, maka segera laporkan ke Ombudsman Sulteng.
Pihak Ombudsman Sulteng juga saat ini telah membuka layanan pengaduan melalui nomor 0811 235 3737 atau dapat mendatangi langsung kantornya di Jalan Chairil Anwar, kompleks Taman GOR Kota Palu, samping kantor Nasdem Sulteng.
“Kami buka pengaduan. InsyaAllah jika ada masyarakat yang mau mengadu, kami siap melayani,” tegas Sofyan Farid Lembah. CAL
Komentar