PALU– Aparat Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Palu Utara menangkap tersangka diduga membawa narkoba jenis sabu-sabu, Selasa (3/8/2021) pukul 13.00 Wita.
“Pelaku berinisial MZ alias Kifli (38), warga Baiya, Kecamatan Tawaeli, Kota Palu,” kata Kapolres Palu, AKBP Riza Faisal melalui Kapolsek Palu Utara, Iptu Rustang, Kamis (5/8/2021).
Kapolsek mengatakan, tersangka ditangkap di Jalan Trans Kelurahan Lambara, Kota Palu.
Pengungkapan kasus itu berawal laporan warga setempat atas kepemilikan sabu-sabu dari pelaku. Selanjutnya pelaku diamankan di Mapolsek Palu Utara untuk diinterogasi lebih lanjut.
Setelah itu, polisi kemudian melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Satuan Reserse Narkoba Polres Palu untuk diproses hukum lebih lanjut. HAL
Komentar