PALU– Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), Rusdy Mastura kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 di wilayah kerjanya, Selasa (10/8/2021).
Perpanjangan PPKM di Sulteng berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Level 4 Covid-19 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 3, 2, dan 1.
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri yang sudah ditindaklanjuti menjadi Instruksi Gubernur, bahwa daerah yang masuk kategori level 4 adalah Kota Palu, Kabupaten Banggai dan Kabupaten Poso.
Sementara Kabupaten Morut yang sebelumnya masuk Level 4 turun ke Level 3, sehingga berdasar Instruksi Mendagri bahwa seluruh kabupaten termasuk Morowali masuk PPKM level 3.
Adapun perpanjangan PPKM Level 4, 3, 2, 1 diperpanjang sampai dengan 23 Agustus 2021.
Untuk itu Gubernur Rusdy kembali menegaskan agar bupati dan walikota lebih meningkatkan penanganan Covid dan mematuhi dan melaksanakan Instruksi Mendagri dan arahan Presiden RI seperti mengurangi mobilitas masyarakat dan mematuhi protokol kesehatan, tingkatkan testing dan tresing, serta membentuk tempat isolasi terpusat.
Gubernur juga mengharapkan agar satgas, TNI dan Polri dapat bekerja sama untuk mengurangi mobilitas masyarakat dan melakukan penertiban masyarakat di hulu.
Gubernur juga mengimbau masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan dan mematuhi anjuran pemerintah.
“Kita bersama harus patuh protokol kesehatan,” tutur Gubernur Rusdy Mastura. CAL
Komentar