SIGI– Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sigi kembali mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor atau curanmor di wilayah Kecamatan Palolo hanya dalam waktu kurang dari 24 jam.
Kasus itu terungkap berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/120/VIII/2021/SPKT/POLRES SIGI/POLDA SULTENG pada Sabtu (14/8/2021).
Kepala Satreskrim Polres Sigi, Iptu Rangga Sanjaya, Senin (16/8/2021) mengatakan, kasus itu bermula dari hasil penyelidikan pada Jumat (13/8/2021) sekira pukul 02.00 Wita, dimana didapati informasi bahwa barang bukti sepeda motor Revo berada di Desa Sejahtera, Kecamatan Palolo.
Tidak lama kemudian berpindah tempat di Desa Sopu, sehingga pada Sabtu (14/8/2021) anggota Polres Sigi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan barang bukti yang diduga dlilakukan pelaku berinisial RA.
Saat diinterogasi, RA (19) sempat mengelak dan tidak mengakui perbuatannya. Namun setelah tim menunjukkan bukti dan fakta yang mengarah kepada keterlibatannya pada kasus pencurian tersebut, baru akhirnya pelaku mengakui perbuatannya.
RA mengakui perbuatannya melakukan pencurian barang bukti seped motor Revo Fit dan satu telepon genggam Oppo A31. Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah ditahan di Mapolres Sigi untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. HAL
Komentar