PALU– Pihak Polres Palu melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu di halaman kantornya, Jalan Sam Ratulangi, Kamis (19/8/2021).
Kegiatan pemusnahan itu dipimpin Kapolres Palu, AKBP Bayu Indra Wiguno dan disaksikan perwakilan Pengadilan Negeri, kejaksaan negeri, Badan Narkotika Nasional, BPOM, dan tokoh masyarakat.
Kapolres Bayu Indra Wiguno mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan itu sebanyak 700,96 gram sabu-sabu.
Dalam kegiatan pemusnahan itu, polisi juga menghadirkan satu tersangka berinisial ASH.
Pemusnahan sabu-sabu itu dilakukan dengan menggunakan peralatan kompor, loyang, dan air panas, dan sarung tangan serta masker.
Sebelum dimusnahkan, terlebih dahulu dilakukan teskit guna mengetahui keaslian barang bukti sabu-sabu itu.
Kemudian barang bukti itu dilarutkan ke loyang yang sudah berisi air panas dan dicampur dengan cairan porstex, setelah itu diaduk dan cairan tersebut dibuang ke kloset kamar mandi.
“Pemusnahkan barang bukti sabu-sabu ini merupakan hasil penggerebekan petugas pada Sabtu, 31 Juli 2021,” kata Kapolres Bayu.
Sabu-sabu yang diamankan oleh aparat Satuan Reserse Narkoba itu berasal dari tangan tersangka ASH beralamat di Jalan Mutiara IV, Kelurahan Birobuli Selatan, Kecamatan Palu Selatan.
“Saat itu barang bukti diamankan 15 plastik klip berisi sabu-sabu seberat total 730,96 gram,” katanya.
Adapun 30 gram dijadikan barang bukti di Pengadilan Negeri Palu, sehingga pemusnahan barang bukti saat ini seberat 700,96 gram. CAL
Komentar