Kasus Tembakau Gorila, Polisi Tangkap Mahasiswa di Jalan Anoa II Palu

-Hukum Kriminal, Utama-
oleh

PALU– Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Palu menangkap seorang terduga pelaku kasus kepemilikan tembakau Gorila di Jalan Anoa II dekat Jembatan Lalove, Ahad (22/8/2021) pagi pukul 10.00 Wita.

“Tersangka berinisial KGP (19), berstatus mahasiswa warga Kecamatan Mantikulore, Kota Palu,” kata Kapolres Palu, AKBP Bayu Indra Wiguno, Ahad.

Kapolres Bayu mengatakan, dari tangan KGP polisi menemukan barang bukti satu paket plastik klip diduga tembakau Gorila seberat 10.52 gram.

Selain itu, terdapat juga satu kaleng rokok berisi diduga tembakau gayo Gorila seberat 20,38 gram.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya yakni satu unit telepon genggam, satu botol kecil berisi diduga berisi cairan narkotika, satu unit sepeda motor tanpa plat nomor polisi, satu pak plastik klip, sebuah timbangan digital, dua pak kertas pembungkus rokok linting merek Dollar dan dua pak kertas pembungkus rokok linting Payung Asli.

“Saat ini tersangka dan barang bukti sidah diamankan di Satres Narkoba Polres Palu guna proses lebih lanjut,” kata mantan Kapolres Morowali itu.

Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus tembakau gorila itu bermula saat polisi mendapat informasi bahwa ada paket kiriman melalui jasa pengiriman yang mencurigakan pada Sabtu (21/8/2021).

Kiriman itu berasal dari Kota Makassar, Sulawesi Selatan tujuan Palu dengan penerima KGP.

Dari informasi itu lalu dilakukan penyelidikan dengan berkoordinasi dengan pengelola jasa pengiriman barang.

Hasilnya, diketahui bahwa paket sudah berada di Bandara Mutiara SIS Aljufri Palu.

Setelah paket berada di agen pengiriman barang, polisi melakukan pengawasan hingga paket tersebut diantar ke penerimanya di Jalan Anoa II.

Pada Ahad (22/8/2021) siang, paket diantar ke alamat yang diarahkan penerimanya, yakni tersangka KGP di Jalan Anoa II.

Saat KGP menerima paketnya, polisi langsung melakukan penindakan dan meringkusnya.

Saat itu ditemukan barang bukti satu paket kiriman yang diduga tembakau Gorila.

Setelah itu dilanjutkan dengan pemeriksaan di rumah KGP di BTN Lagarutu dan polisi kembali menemukan barang bukti lainnya yang diduga kuat ada kaitan dengan tembakau Gorila. Kemudian KGP dan barang bukti langsung digelandang ke kantor polisi untuk diproses hukum lebih lanjut. HAL

Komentar