PALU– DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar rapat paripurna masa persidangan ketiga tahun kedua di ruang paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Sulteng, Arus Abdul Karim yang dihadiri Gubernur Sulteng Rusdy Mastura, Rabu (25/8/2021).
Agenda rapat paripurna adalah pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Sulteng Pengganti Antar Waktu (PAW).
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor:161.72-3874 Tahun 2021 tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah memutuskan Ridwan Yalidjama sebagai PAW anggota DPRD Sulteng sisa masa jabatan tahun 2019-2024.
Dalam kesempatan itu, Gubernur Rusdy Mastura mengucapkan selamat kepada Ridwan Yalidjama atas dilantiknya sebagai anggota DPRD Sulteng.
“Saya yakin dan percaya saudara Ridwan Yalidjama adalah orang yang mumpuni dan kredibel karena memiliki pengalaman,” sebutnya.
Dia pun berharap Ridwan Yalidjama melaksanakan mandat amanah dengan sebaik-baiknya, terutama dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat yang dibawa dari daerah pemilihan.
Gubernur juga mengucapkan terima kasih kepada almarhum Budi Luhur yang telah memberikan kontribusi dan pengabdiannya ke daerah selama menjadi anggota DPRD Sulteng.
“Atas nama pribadi dan Pemerintah Provinsi Sulawesi, saya mengajak kita semua untuk mendoakan almarhum Budi Luhur semoga ditempatkan di sisi Allah SWT dan diterima semua amal ibadahnya, Al Fatihah,” ucapnya memimpin pembacaan doa.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Sulteng, M Arus Abdul Karim mengatakan, Ridwan Yalidjama ditempatkan pada Komisi I Bidang Pemerintahan, Politik, Hukum, Keamanan dan HAM. Turut hadir secara virtual Ketua DPRD Sulteng, unsur forum koordinasi pimpinan daerah, pimpinan partai politik dan para kepala organisasi perangkat daerah setempat. CAL










Komentar