SIGI– Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Sigi menangkap empat pria terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di wilayahnya.
Polisi mulanya menangkap dua pria di Jalan Karanja Lembah Desa Mpanau, Kecamatan Biromaru, Sigi pada Sabtu (28/8/21) sekira pukul 23.30 Wita.
Kepala Satres Narkoba Polres Sigi, Iptu Jani Sagala, Ahad (29/8/2021) mengatakan, dua pelaku yang ditangkap yakni berinisial IF (20) dan RM (22), warga Desa Watubula.
Dia mengatakan, kedua pelaku ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan setelah mendapat informasi dari warga.
Dari tangan kedua pelaku itu, polisi mengamankan barang bukti sebanyak dua paket diduga sabu-sabu seberat 0,38 gram, satu telepon genggam, sebuah kondom, dan satu sepeda motor.
Sementara itu, besoknya atau pada Ahad (29/8/2021), Polres Sigi kembali menangkap dua pemuda yang diduga terlibat dalam kasus narkoba.
Keduanya berinisial RF (24), warga Birobuli Selatan, Kota Palu dan MA (25), warga Desa Lolu, Kabupaten Sigi.
“Para pelaku ditangkap di Desa Mpanau pada Ahad sekira pukul 00.30 Wita karena membawa dua paket diduga sabu-sabu seberat 0,73 gram,” katanya.
Selain dua paket diduga sabu-sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya yaitu satu sepeda motor Yamaha Vega R warna biru.
Saat ini empat terduga pelaku meringkuk di penjara Mapolres Sigi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. HAL
Komentar