PALU– Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah (Sulteng) telah berkomitmen melindungi dan memenuhi hak-hak angkatan kerja penyandang disabilitas melalui percepatan penyelenggaraan Unit Layanan Disabilitas (ULD) Bidang Ketenagakerjaan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 60 tentang ULD.
Hal ini ditandai dengan penandatanganan komitmen antara Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dengan Pemprov Sulteng pada Selasa (31/8), bertempat di sebuah hotel Jalan Malonda.
Gubernur dalam sambutan tertulis yang dibacakan Penjabat Sekretaris Provinsi (Sekprov), Mulyono mengapresiasi komitmen percepatan penyelenggaraan ULD agar dapat membantu angkatan kerja penyandang disabilitas memperoleh informasi lowongan kerja, penyiapan dan juga peningkatan keterampilan.
Apalagi dalam ketentuan undang-undang bahwa instansi pemerintahan dan BUMN, BUMD wajib mempekerjakan 2 % penyandang disabilitas dari jumlah pegawainya, sedangkan perusahaan swasta minimal 1 % dari jumlah pegawainya.
Dengan begitu, penyandang disabilitas dapat berpartisipasi dalam pembangunan dengan mengarus utamakan prinsip-prinsip inklusi, nondiskriminatif dan kesetaraan.
“Siapa saja, apapun kondisinya harus tetap memperoleh pekerjaan,” tutur Penjabat Sekprov.
Di lokasi yang sama, juga dilaksanakan temu teknis optimalisasi peran pusat kerja yang diharapkan dapat menjadi platform dalam menjawab tantangan dunia kerja yang dinamis.
Dari data Badan Pusat Statistik, Sulteng memiliki lebih dari 1,5 juta angkatan kerja potensial, tapi sayangnya ada lebih dari 59 ribu yang saat ini masih berstatus pengangguran.
“Melalui temu teknis ini, peran strategis pusat pasar kerja sebagai hub demand (lowongan kerja) dan supply (tenaga kerja/pencari kerja) dapat terwujud, sehingga mempercepat pengurangan angka pengangguran di Sulawesi Tengah,” harapnya. Acara dilaksanakan dengan metode hibrid (fisik dan virtual) yang antara lain dihadiri, Sekjen Kemenaker Anwar Sanusi, Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Suhartono; Direktur Bina Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri Nora Kartika Setyaningrum dan Kepala Pusat Pasar Kerja Muchamad Yusuf dan pejabat terkait. CAL
Komentar