PALU– Aparat Reserse Kriminal Polres Palu menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan di Desa Pewunu, Kecamatan Dolo Barat, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah pada Jumat (10/9/2021) malam sekira pukul 22.30 Wita.
“Pelaku berinisial F (24), pekerjaan sopir truk beralamat di Desa Pewunu, Kabupaten Sigi,” kata Kapolres Palu, AKBP Bayu Indra Wiguno, Ahad (12/9/2021).
Kapolres Bayu mengatakan, penangkapan itu atas Laporan Polisi Nomor: LPB/90/V/2021/SPKT/Polres Palu/Polda Sulteng tertanggal 6 Mei 2021.
Kejadian pencurian dengan kekerasan itu terjadi di Jalan Tanamea, Kelurahan Nunu, Kecamatan Tatanga.
Menerima laporan dari korban, polisi kemudian mendatangi Tempat Kejadian Pristiwa (TKP) untuk melakukan penyelidikan.
Setelah itu, polisi mendapatkan informasi tentang identitas pelaku pada Ahad (6/6/2021) lalu.
“Bahwa pelaku itu merupakan residivis kasus pencurian juga, dan anggota kembali melakukan penyelidikan lebih lanjut,” katanya.
Saat diselidiki, polisi kembali mendapatkan infromasi, bahwa pelaku sedang berada di rumah mertuanya, Desa Pewunu, Jumat (10/9/2021).
Mengetahui hal tersebut, aparat Polres Palu langsung bergerak ke tempat dimaksud untuk melakukan penangkapan.
Setelah berhasil dibekuk, pelaku F langsung dibawa ke Mapolres Palu untuk dilakukan interogasi.
“Pelaku membenarkan telah melakukan pencurian dengan kekerasan atau jambret di Jalan Tanamea,” ujarnya.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi dari tangan pelaku berupa dua unit telepon genggam, namun telah dijual kepada FW yang telah ditahan di Mapolres Palu.
Tak hanya barang curian lainnya berupa emas seberat 9 gram juga telah dijual di Pasar Tua. “Barang bukti berhasil kita amankan satu unit handphone Oppo A5s warna hitam,” kata kapolres. HAL
Komentar