PALU- Anggota Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Palu menangkap terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu di sebuah pondok dekat indekos Jalan Jati, Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga pada Senin (27/9/2021).
“Pelaku berinisial I (39), pekerjaan swasta, alamat di Jalan Karana, Kelurahan Mamboro, Kecamatan Palu Utara,” kata Kapolres Palu, AKBP Bayu Indra Wiguno, Senin.
Kapolres Bayu mengatakan, penangkapan berawal informasi yang diterima dari warga pada Selasa (14/9/2021) lalu, bahwa terduga dicurigai sebagai pengedar narkoba, dan dijual di salah satu pondok dekat rumah indekos Jalan Jati.
Dari informasi itu, kemudian polisi langsung melakukan penyelidikan terhadap yang bersangkutan.
“Kemudian hari ini sekira pukul 15.00 Wita, anggota berhasil menemukan terduga dan langsung menangkapnya,” ujarnya.
Saat dilakukan pemeriksaan di tempat, polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti.
Dimana di saku celana yang dikenakan pelaku ditemukan oleh polisi sembilan paket plastik klip diduga berisi sabu-sabu, sebuah timbangan digital, jaket warna hitam, dan satu telepon genggam.
Pelaku saat ini ditahan di Mapolres Palu untuk selanjutnya diproses hukum lebih lanjut. HAL
Komentar