SIGI– Tersangka pembunuhan warga di Desa Pombewe, Kecamatan Biromaru, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah (Sulteng) pada Sabtu sekira pukul 12.00 Wita dijerat pasal berlapis.
“Tersangka dijerat pasal berlapis yakni pasal 340 KUHP subsider 338 ayat (1) KUHP subsider pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara,” kata Kapolres Sigi, AKBP Yoga Priyahutama saat jumpa pers di kantornya, Selasa (28/9/2021).
Kapolres Yoga mengatakan, motif pelaku berinisial AS alias An alias PS itu adalah sakit hati kepada korban Sr alias Mn karena pernah menuduhnya sebagai pencuri pipa air yang hilang.
Kemudian kata dia, korban mengambil alih pekerjaan tersangka sebagai pekerja pipa air di kebun milik AL.
Sebelumnya diberitakan, warga Desa Pombewe digegerkan dengan penemuan mayat pria pada Ahad (26/9/2021).
Korban diketahui berinisial Sr (26), warga Desa Pombewe yang bekerja sebagai petugas perbaikan pipa air di Uwerompu, daerah pegunungan Desa Pombewe.
Kronologis kejadian tersebut, bermula saat korban Sr pamit kepada istrinya RM untuk pergi memperbaiki pipa air di Uwerompu pada Sabtu (25/9/2021) pukul 09.00 Wita.
Korban pamit seorang diri dengan membawa parang, topi, tas berisi kunci-kunci, gunting, potongan pipa, dan karet. Korban pergi dengan mengendarai sepeda motor.
Namun hingga pukul 21.00 Wita korban belum kembali ke rumah, sehingga keluarga, tetangga dan aparat bhabinkamtibmas mencoba mencari di lokasi dan seputaran tempat korban bekerja.
Kemudian pada Ahad (26/9/2021) sekira pukul 07.00 Wita akhirnya korban berhasil ditemukan sekitar dua kilometer dari tempat korban bekerja dalam kondisi tidak bernyawa.
Berdasarkan olah tempat kejadian perkara yang dilakukan oleh Tim Inafis Polda Sulteng dan Unit Identifikasi Polres Sigi, korban diduga meninggal akibat pembunuhan. Hal ini dibuktikan dengan ditemukan beberapa luka di tubuh korban.
Usai dilakukan pemeriksaan di rumah sakit Bhayangkara Polda Sulteng di Kota Palu, jenazah korban selanjutnya diserahkan kembali kepada pihak keluarga dan dikebumikan di pekuburan umum Desa Pombewe.
Berkat bantuan informasi dan petunjuk yang diberikan oleh masyarakat, serta kerja keras tim gabungan Satuan Reskrim Polres Sigi dan Polsek Biromaru dan dibantu Direktorat Reskrimum Polda Sulteng, dalam kurun waktu kurang dari tujuh jam pelaku dengan berinisial AS (39) telah berhasil ditangkap.
Kini pelaku AS ditahan di Mapolres Sigi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. HAL
Komentar