SIGI- Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Sigi mengungkap kasus peredaran sabu-sabu di wilayahnya dengan menangkap dua pelakunya.
“Dua pelaku yang ditangkap polisi pada pekan lalu itu yakni berinisial As (46) dan Rh (40), warga Desa Kaleke, Kecamatan Dolo Barat,” kata Wakapolres Sigi, Kompol Noperto Gilbert Nainggolan saat jumpa pers di kantornya, Selasa (28/9/2021).
Dua pelaku itu diketahui memiliki hubungan keluarga yakni om dan ponakan.
Noperto mengatakan, penangkapan kedua pelaku itu bermula dari informasi warga bahwa di Desa Kaleke terdapat penjual sabu-sabu.
Atas informasi itulah polisi segera turun ke lokasi melakukan penyelidikan.
Hasilnya, polisi menangkap lebih dulu seorang pelaku Rh, seorang perempuan yang digerebek di rumahnya.
Dari tangan pelaku Rh, polisi menyita sebanyak 20 paket diduga sabu-sabu.
Saat diinterogasi polisi, pelaku Rh mengaku puluhan paket sabu-sabu itu adalah milik As, omnya yang dititip kepadanya untuk dijual.
“Saudari Rh memperoleh sabu-sabu dari saudara As sebanyak 21 paket dan satu paket sudah laku terjual,” ujar Noperto yang pernah menjabat Kabag Operasional Polres Banggai itu.
Sementara itu, pelaku As memperoleh sabu-sabu itu dari orang yang tidak diketahui di Kelurahan Tavanjuka, Kota Palu sebanyak satu paket seberat satu gram seharga Rp 1,5 juta.
Kemudian pelaku As membagi sabu-sabu tersebut menjadi 25 paket. Dimana 21 paket itu diserahkan ke ponakannya untuk dijual dan empat paket lagi dikonsumsi sendiri oleh pelaku As.
Adapun barang bukti yang disita polisi dalam kasus itu yakni 20 paket sabu-sabu seberat 3,79 gram, satu botol obat warna putih, dan uang Rp 100 ribu.
Kedua pelaku itu kini meringkuk di sel Mapolres Sigi dan dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. HAL
Komentar