Terlibat Sabu-sabu, Polisi Tembak Dua Oknum Pegawai Lapas Petobo Palu

-Hukum Kriminal, Utama-
oleh

PALU– Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Palu di Sulawesi Tengah berhasil mengungkap kasus peredaran sabu-sabu di wilayahnya dengan menangkap dua pelakunya.

Tidak tanggung-tanggung, dua pelaku itu diketahui merupakan oknum pegawai Lembaga pemasyarakatan (lapas) Kelas 1A Petobo, Kecamatan Palu Selatan.

“Kedua pelaku itu berinisial RA (29) dan Rf (37), keduanya adalah oknum PNS pegawai Lapas Petobo,” kata Kapolres Palu, AKBP Bayu Indra Wiguno saat jumpa pers di kantornya, Senin (4/10/2021).

Kapolres Bayu mengatakan, dua pelaku itu ditangkap oleh anggotanya di Perumahan Lapas Kelas 1A Palu di Jalan Dewi Sartika pada Sabtu (2/10/2021) malam sekira pukul 20.00 Wita.

Menurutnya, kedua oknum pegawai lapas Palu itu sudah menjadi target operasi Satuan Reserse Narkoba Polres Palu.

Saat penggerebekan itu, polisi menemukan barang bukti diduga sabu-sabu sebanyak 49 paket yang disimpan di dapur rumah Rf. Barang bukti puluhan paket sabu-sabu itu disimpan dalam termos es dan tas ransel.

Dalam keterangannya kepada polisi, Rf mengaku sabu-sabu itu dititip oleh temannya yakni RA. Setelah ditunggu beberapa saat, RA pun diringkus polisi di perumahan Lapas Petobo.

Namun dalam perjalanan menuju Mapolres Palu saat akan dilakukan pengembangan, kedua pelaku melakukan perlawanan dan berupaya melarikan diri, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki keduanya.

Setelah itu kedua pelaku lalu dibawa ke RSU Bhayangkara untuk mendapat penanganan medis.

KAPOLRES Palu, AKBP Bayu Indra Wiguno (tengah) menunjukkan barang bukti sabu-sabu dari tangan dua oknum pegawai Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1A Petobo saat jumpa pers di kantornya, Senin (4/10/2021). FOTO: AQILAH/SULTENGTERKINI.ID

Adapun barang bukti yang disita polisi yakni dua bungkus besar plastik kemasan teh Cina diduga sabu-sabu seberat 2,106 gram, 47 paket besar plastik klip diduga sabu-sabu seberat 1,860 gram, sehingga jumlah berat keseluruhan 3 kilogram 966 gram. Selain itu juga disita sebuah timbangan digital, satu tas ransel dan termos, serta sebuah dus warna biru.

Dari penggagalan peredaran sabu-sabu itu, Polres Palu berhasil menyelamatkan nyawa puluhan ribu orang.

“Sebanyak 20 ribu jiwa orang alhamdulillah berhasil kami selamatkan. Ini merupakan tangkapan terbesar dalam tahun 2021,” sebut mantan Kapolres Morowali itu.

Atas perbuatannya, kedua pelaku itu ditahan di Mapolres Palu dan dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) junto pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. HAL

Komentar